PASUNDAN NEWS – Ketua Aktivis Pemuda Agraria Sukabumi (PASMI) Awanuddin Chairil Hilmi menuntut kejelasan status Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang berokasi di Kampung Cimenteng Desa Sukamulya, Cikembar.

Menurutnya tanah tersebut yang terdaftar dengan status tanah Hak Pengelolaan No. 2 Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas penguasaannya.

“Jika merunut kepada Hak Pengelolaan yang dimiliki oleh pemkab, tanah Hak Pengeloaan itu di peruntukan untuk pengembangan desa, pemuda KNPI, tapi kenyataan di lapangan diatas tanah tersebut berdiri sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan alasan pemberian hak pengeloaan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanah tersebut diduga telah terbit surat Akta Jual Beli (AJB) yang di keluarkan oleh Pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) Camat cikembar.

“Ada informasi jika di tanah tersebut telah terbit AJB, kalau sampai betul maka ada dugaan penggelapan aset milik pemerintah,” tambahnya.

Pria yang akrap disapa Awan itu meminta agar pihak terkait mulai Aparat Penegak Hukum, DPRD dan BPN Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan masalah tanah tersebut.

Selain terbit AJB, di atas tanah tersebut ada Lembaga Pendidikan dan Juga Kebun Percobaan milik swasta. Ia mempertanyakan status tanah yang di miliki oleh kedua pihak tersebut.

Menurutnya, jika status tanah yang di miliki kedua pihak tersebut, jika memang mereka memiliki hak yang syah secara undang-undang seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maka harus jelas apa yang diberikan oleh pemegang HGB kepada pemegang HP sesuai dengan PP no 40 tahun 1996 dan juga UU PA 1960, apakah perjanjian HGB diats HP nya dengan memberikan uang sewa kepada pemerintah kabupaten sebagai pemegang HP dengan biaya yang masuk kenegara sebagai pendapatan negara bukan pajak.

“Jangan sampai berdirinya dua lembaga diatas Hak Pengelolaan Milik PEMDA ini tidak legal,” tegas nya.

Ia juga meminta kepada pihak terkait untuk menggandeng auditor independen untuk memvalidasi apakah asset seluas 50 Ha ini masih lengkap atau sudah ada sebagian lahan yang hilang atau bahkan berpindah tangan.

Artikulli paraprakDuta KPA Ciamis, Garda Terdepan Perangi HIV/AIDS
Artikulli tjetërJelang Akhir Tahun, Sebayak 530 Pejabat Pemkab Ciamis Dapat Tugas Baru