Ketua Umum DPP PPHI, Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia, DR. Tengku Murphi Nusmir, SH, MH

PASUNDAN NEWS – Ketua Umum DPP PPHI, Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia, DR. Tengku Murphi Nusmir, SH, MH, mendukung dan mengapresiasi penuh langkah langkah hukum yang ditempuh para ahli waris Almarhum Bapak H. Nana Rumantana dalam menyelesaikan perkara status tanah ke jalur hukum guna mendapatkan status hukum tanah yang sah menurut hukum.

“PPHI, selaku wadah para aktifis hukum selalu mempunyai komitmen dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, konsep equality before the law, harus diimplementasikan dalam praktek kehidupan hukum di masyarakat. Upaya ahli waris dalam mencari keadilan harus kita apresiasi,” tegas Murphi di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.

Disebutkan olehnya bahwa pemerintah tidak boleh sembarang memasukan tanah masyarakat dan menjadikannya menjadi asetnya tanpa alas dasar yang sah menurut hukum, sebaliknya pemerintah harus melindungi hak hak tanah masyarakat.”

Selanjutnya, “Pemilikan hak dasar tanah, adanya pemindahan Hak berdasarkan sistem hukum jual beli tanah dan adat sebagaimana pasal 5 pasal 19 tentang Pendaftaran tanah tahun 1960, artinya setiap orang memiliki tanah peralihan berdasarkan AJB, pembelian tersebut sudah terdaftar dalam buku tanah/Leter C dan sudah memenuhi syarat hukum secara formil.” Tegas Tengku Murphi

Seperti diberitakan di berbagai media, bahwa ahli waris Almarhum H. Nana Rumantana, selaku pemilik lahan seluas 700 Meter, meminta pihak Pemkab KBB untuk mengembalikan lahannya yang dahulu dipinjam untuk didirikan bangunan SDN Langensari.

Pihak ahli waris mengharapkan sekali pengertian dari Pemkab KBB agar lahan yang dikuasai selama kurang lebih 43 tahun setelah Bapak H. Nana Rumantana meninggal diserahkan kepada ahli waris.

Pihak Ahli Waris mengklaim bahwa tanah tersebut belum pernah dijual atau pun dialihkan kepada pihak manapun, dan SPPT PBB sampai saat ini masih dibayarkan oleh ahli waris.

Salah seorang Tim Hukum ahli waris Elfin Afifudien membenarkan terkait keinginan ahli waris agar tanah seluas 700 meter tersebut dikembalikan.

“Ya, benar sekali, ahli waris telah berupaya menghubungi Pemkab Bandung Barat, khususnya Dinas Pendidikan dan telah diadakan mediasi, namun belum ada kejelasan dan akhirnya pihak ahli waris bersepakat melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pemkab Bandung Barat di Pengadilan Negeri Bale Bandung,” terang Elfin.***

Artikulli paraprakPasar Kinanti Ciamis Ikuti Workshop Daulat Ekonomi DSC, Presentasikan Produk Warga Mandoro ‘Kinanti Body Care’
Artikulli tjetërTahun Baru Islam 1445 H, Sopwan Ismail : Momentum Kebersamaan Membangun Daerah