Pemprov Jabar Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp65 Miliar. Foto/Humas Pemprov Jabar

PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.

Pemusnahan simbolis digelar di Alun-alun Garut, Rabu (24/6/2026), dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.

Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp65,1 miliar dengan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp32,9 miliar.

Kegiatan ini menjadi pemusnahan perdana pada 2026 yang dilaksanakan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai, baik secara mandiri maupun melalui sinergi dengan berbagai pihak melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Proses pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai tahapan akhir dalam penanganan barang hasil penindakan.

Setelah prosesi simbolis di Garut, seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke fasilitas pengolahan milik PT Mukti Mandiri Lestari di Bungursari, Kabupaten Purwakarta, untuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi mengapresiasi kerja sama seluruh aparat dan instansi yang terlibat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi. “Kalau tidak ada yang menjual, tentu tidak akan ada yang membeli,” kata Dedi.

Selain itu, Dedi mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :Dedi Mulyadi Tekankan Peran Desa dalam Menjaga Alam, Dorong Warga Jadi Penerima Manfaat SDA

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis daring untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, bahkan disertai pemberian penghargaan bagi pelapor.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa upaya menekan peredaran rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Menurut Djaka, membangun kesadaran masyarakat merupakan langkah paling efektif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tandasnya. (Herdi/PasundanNews.com)