Anggota Pansus 12, Asep Robin

PASUNDAN NEWS – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Anggota Pansus 12, Asep Robin, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan penyempurnaan dari peraturan daerah sebelumnya, seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat Kota Bandung yang terus berkembang dengan cepat.

Menurut Asep, ketertiban umum merupakan manifestasi dari keadaan damai dan rasa aman yang dijamin oleh keamanan kolektif sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

“Jika ketertiban tercapai, maka ketenteraman dapat terwujud ketika pemerintah daerah hadir melalui Satpol PP untuk menjaga keteraturan hidup bersama,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Asep menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui penegakan peraturan daerah (Perda), lembaga ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung proses pembangunan, serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan terhadap ketertiban umum.

Mantan jurnalis ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik dari aspek kelembagaan maupun sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, peningkatan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan institusi lain.

“Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat harus jelas dan tegas,” tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa perlindungan masyarakat merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Kemampuan dan profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat agar mampu menangani berbagai bentuk pelanggaran terhadap ketertiban umum, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan moralitas yang dilegislasikan,” ujarnya.