Sekretaris DPRD Ciamis, Dadang Mulyatna. Foto/Pepi Irawan.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis mengalami penyesuaian pada tahun 2026 seiring turunnya Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

Penurunan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Ciamis, Dadang Mulyatna, saat ditemui di lingkungan Sekretariat DPRD, Rabu (21/1/2026).

Dadang menjelaskan, penurunan pendapatan tidak hanya dialami oleh anggota, tetapi juga pimpinan DPRD.

Hal itu terjadi karena status KKD Kabupaten Ciamis berubah dari kategori tinggi menjadi sedang, sehingga berdampak langsung pada besaran tunjangan yang diterima.

“Penyesuaian ini dilakukan karena kemampuan keuangan daerah Ciamis mengalami penurunan,” ujarnya.

Pengurangan pendapatan tersebut berasal dari Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI).

Sebelumnya, anggota DPRD menerima TKI sebesar Rp14,7 juta per bulan. Mulai 2026, nominal tersebut turun menjadi Rp10,5 juta per bulan atau berkurang Rp4,2 juta.

“Jumlah Rp10,5 juta itu masih kotor. Setelah dipotong pajak, yang diterima anggota sekitar Rp9,5 juta,” terang Dadang.

Baca Juga :Perumdam Tirta Galuh Ciamis Targetkan Tambahan 1.460 Pelanggan Baru di Tahun 2026

Penyesuaian dengan nilai lebih besar juga dialami pimpinan DPRD. Ketua DPRD Ciamis mengalami pengurangan dari Biaya Operasional (BOP) sebesar Rp4,2 juta dan TKI sebesar Rp4,2 juta, sehingga total pemangkasan mencapai Rp8,4 juta setiap bulan.

Dadang menegaskan, kebijakan tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh anggota dan pimpinan DPRD Ciamis.

Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana, membenarkan bahwa penurunan pendapatan mulai berlaku sejak Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa pengurangan hanya menyasar TKI, sementara uang representasi tetap tidak mengalami perubahan.

“Uang representasi Ketua DPRD tetap Rp2,1 juta per bulan. Wakil Ketua menerima Rp1,68 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp1,575 juta per bulan,” jelasnya.

Nanang menambahkan, terbatasnya kemampuan keuangan daerah disebabkan oleh meningkatnya belanja pegawai, salah satunya akibat pengangkatan sekitar 4.000 aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.

Ia mengakui, kondisi tersebut berdampak pada sektor pembangunan daerah.

Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab bersama agar pembangunan tetap berjalan meski terbatas, hak-hak anggota DPRD turut disesuaikan.

“Perlu diketahui, pemangkasan anggaran tidak hanya berlaku bagi TKI anggota DPRD. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN juga mengalami pengurangan sebesar 10 persen setiap bulan,” pungkasnya. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)