BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan berbagai barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026).

Pemusnahan ini menjadi bagian dari tahapan eksekusi perkara yang telah selesai melalui proses hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Februari hingga Agustus 2026.

Dari 61 perkara tersebut, kasus yang paling banyak berasal dari kategori Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 27 perkara.

Selanjutnya terdapat 21 perkara narkotika, delapan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), serta lima perkara yang masuk kategori Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Beragam jenis barang bukti turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Untuk perkara narkotika, Kejari Ciamis memusnahkan sekitar 297,96 gram sabu-sabu dan tembakau sintetis.

Selain itu, terdapat 3.497 butir psikotropika dan obat-obatan keras yang ikut dimusnahkan. Kejari juga memusnahkan 333 botol minuman keras dari berbagai merek.

Barang bukti lainnya berupa sembilan bilah senjata tajam, 96 potong pakaian, serta ratusan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Teknis pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang.

Baca Juga : Peluang Kerja Luar Negeri Terbuka, Disnaker Ciamis Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi

Sejumlah barang dihancurkan menggunakan blender, dipotong dengan alat khusus, digilas, hingga dibakar sampai tidak dapat digunakan kembali. Seluruh kegiatan tersebut menggunakan anggaran DIPA Satuan Kerja Kejari Ciamis Tahun Anggaran 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada publik. Sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah, barang bukti kejahatan memang wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Heru.

Heru menambahkan, tidak seluruh barang sitaan dalam perkara yang telah inkrah berakhir dengan pemusnahan.

Sebagian barang memiliki status dirampas untuk negara sehingga proses selanjutnya dilakukan melalui mekanisme lelang.

Ia menyebut Kejaksaan saat ini juga tengah melaksanakan lelang secara serentak di seluruh Indonesia. Barang yang masuk dalam daftar lelang antara lain kendaraan bermotor dan bidang tanah.

“Saat ini Kejaksaan sedang menggelar lelang serentak se-Indonesia. Aset yang dilelang mencakup kendaraan bermotor hingga bidang tanah. Detail dan mekanismenya akan segera kami umumkan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Pemusnahan tersebut menandai salah satu tahapan akhir dalam penyelesaian perkara pidana.

“Kejari Ciamis memastikan setiap barang bukti ditangani sesuai putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)