BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.
Langkah tersebut dilakukan setelah putusan terhadap dua terdakwa utama dalam perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengembangan kasus ini dilakukan menyusul vonis terhadap mantan Ketua DPRD Kota Banjar dan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang sebelumnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi kejaksaan untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya peristiwa pidana lain atau pihak tambahan yang terlibat.
Kepala Kejari Kota Banjar, Lukman Hakim, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Akhmad Fakhri, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai tahap awal pengembangan perkara.
Menurutnya, kejaksaan saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
“Pengembangan kasus ini dilaksanakan dengan dasar putusan pengadilan yang telah inkrah. Fokus kami tidak hanya pada pertanggungjawaban pidana individu yang telah divonis, tetapi kami menelusuri kembali keseluruhan peristiwa pidana,” ujar Fakhri saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, proses yang sedang berjalan masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam fase ini, kejaksaan berupaya menggali fakta-fakta hukum tambahan dengan mengumpulkan alat bukti yang dinilai relevan dan saling berkaitan.
Baca Juga :Yana S Bachyan Dorong Pengelolaan Parkir Kota Banjar Ditenderkan ke Pihak Ketiga Profesional
“Kami naikkan ke tahap penyelidikan, lalu kami gali dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang memadai,” katanya.
Fakhri menambahkan, hingga saat ini sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Menariknya, dua di antaranya merupakan mantan pejabat DPRD yang telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi tunjangan tersebut.
“Keenam saksi yang telah kami periksa tersebut berinisial DRK, R, N, T, D, dan B,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini sebelumnya menjerat mantan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK dan mantan Sekwan berinisial R. Keduanya telah menjalani proses hukum hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara, yang kemudian membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri fakta-fakta lanjutan.
Meski masih berada pada tahap awal, Fakhri optimistis proses pengembangan kasus tidak akan berjalan terlalu lama. Ia menilai keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya menjadi modal awal yang penting bagi kejaksaan.
“Mengingat para saksi ini sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan, kami berharap proses penyelidikan untuk pengembangan kasus ini dapat berlangsung efektif dan tidak terlalu memakan waktu,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































