Kantor KSP Serambi Dana Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS – PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui dinas terkait tengah melakukan upaya penyelesaian terhadap masalah yang terjadi pada KSP Serambi Dana Ciamis.

Bersama stakeholder terkait lainnya dinas terkait tengah melakukan assesment terhadap kasus tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis melakukan langkah cepat dan tepat dalam penyelesaian masalah tersebut.

Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jabal Nugraha mengatakan, setelah mengetahui adanya masalah pada KSP Serambi Dana, pihaknya langsung melakukan assesment.

“Pada tanggal 27 Desember 2022 kami menerima laporan dari LPBHI, adanya pengaduan dari mantan pekerja Serambi Dana” kata Okta, Senin (9/1/2023).

Okta mengungkapkan, dalam laporan itu bahwa adanya mantan pekerja yang diduga tak mendapatkan haknya sebagai pekerja.

Setelah itu, pihaknya pun langsung menindaklanjuti dan mendatangi KSP Serambi Dana Ciamis dengan tujuan konfirmasi.

Baca Juga : Perusahaan KSP Serambi Dana Ciamis Diduga Tak Berikan Hak Pekerja

“Setelah menerima laporan itu, kita lakukan telaah dan langsung hari besoknya kita konfirmasi,” tuturnya.

Setelah melakukan konfirmasi pihaknya pun akan mempertemukan kedua belah pihak dalam upaya mediasi.

“Melakukan mediasi terhadap kedua pihak yaitu mantan pekerja dan pihak perusahaan,” kata Okta.

Menjalankan Regulasi, Fasilitasi dan Mediasi

Okta menambahkan, Disnaker Ciamis dalam kewenangannya melakukan pembinaan dan mempasilitasi untuk mediasi.

Adapun penindakan ketika satu perusahaan terbukti melanggar yaitu oleh Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Disnakertrans Jawa Barat

“Kalau kita haya menjalankan regulasi, pasilitasi dan edukasi. Tidak ada penindakan, hanya sifatnya mediasi,” jelasnya.

Baca Juga : Tuntut Keadilan, LPHBI Ciamis Dampingi Sejumlah Karyawan KSP Serambi Dana Dapatkan Hak

Pada permasalahan ini pihaknya pun akan segera mengagendakan untuk mempertemukan kedua pihak agar dapat menemui titik terang.

“Berpegang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan. Semoga masalah ini dapat selesai tanpa ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DKUKMP Ciamis, Asep Khalid Fajari menyatakan bahwa pihaknya sudah lakukan upaya koordinasi kelembagaan terhadap KSP Serambi Dana.

Bahkan, DKUKMP sudah melakukan penyuluhan dan pembinaan langsung terhadap beberapa koperasi lainnya.

Seperti diantaranya, KSP Serunting Makmur Nusatara, Sinar Gumay Indonesia, Rukun Prima dan beberapa koperasi lainnya

“Hal itu sesaui dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa secara manajerial kelembagaan setiap koperasi dalam menjalankan usahanya harus sesuai dengan peraturan.

“Ketika ada temuan atau laporan maka kita akan tindaklanjuti. Bahkan kita bisa meneruskannya ke lembaga setingkat lebih tinggi dari lembaga itu” katanya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakDorong Optimalisasi Pelayanan, Bupati Ciamis Resmikan Kantor Kecamatan Sadananya
Artikulli tjetërTunjang Kualitas Produk, Puluhan UMKM di Ciamis Mendapat Sertifikat Halal Gratis