Kepala Dinas KUKMP Ciamis, Asep Khalid Fajari didampingi Plt.Kabid Koperasi dan UMKM, Asep Sulaeman saat menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku UMKM di Aula Dinas KUKMP Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka menunjang produk agar meningkatkan daya saing di tingkat lokal, nasional hingga internasional, Pemkab Ciamis terus berupaya mendorong para pelaku UMKM.

Salah satunya dengan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Ciamis.

Sebanyak 25 UMKM di Ciamis resmi mendapatkan sertifikat halal melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (DKUKMP) secara gratis.

Untuk diketahui, sebelum mendapatkan sertifikat halal, para pelaku UMKM itu mengikuti pembinaan yang difasilitasi DKUKPM Ciamis.

Dalam hal ini, Kepala DKUKMP Ciamis Asep Kholid Fajari mengatakan pembinaan terhadap para pelaku UMKM itu dalam upaya meningkatkan daya saing.

Kemudian, pihaknya memberikan sertifikat halal dan legalitas usaha maupun produk.

“Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, UMKM penting memiliki sertifikat ini,” kata Asep, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk Agama Islam sehingga para pelaku UMKM pun memerlukan sertifikat halal untuk menjamin kualitas produknya.

Ia menegaskan, produk kuliner bersertifikat halal diartikan sebagai produk-produk yang hanya berasal dari bahan halal dan sesuai syariat Islam.

“Dengan memiliki sertifikat halal. Para pelaku UMKM di bidang kuliner di Ciamis ini bisa mendapatkan banyak manfaat. Berpotensi memperluas jaringan produknya di pasar halal,” katanya.

Pelaku UMKM di Ciamis yang Sudah Mendapat Sertifikat Halal

Hingga saat ini, kata Asep, UMKM di Kabupaten yang sudah memiliki sertifikat halal ada sekitar 250.

Lalu hari ini bertambah 25 UMKM, lanjutnya, total semua para UMKM di Ciamis sudah bersertifikat halal mencapai 275.

Sementara itu, terdapat alasan para pelaku UMKM Ciamis belum melaporkan kepemilikam sertifikat halal.

“Seperti mereka yang didampingi pihak swasta. Kalau pelaku UMKM Ciamis yang kita fasilitasi, sesuai dengan anggaran yang ada,” tandasnya.

Pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat halal secara gratis memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Salah satu pelaku UMKM Ciamis tersebut adalah pegiat kopi dari Kalijaya, Banjaranyar, Dana.

Kopi yang bermerek My Coffee Kalijaya itu sudah memproduksi kopi sejak 2018. Usahanya beralamat di Dusun Sindangsari, Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar.

Dana mengapresiasi Pemkab Ciamis dan mengucapkan terima kasih khususnya kepada Dinas KUKMP yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Sehingga kopi hasil produksinya telah bersertifikat halal.

“Saya sebagai petani kopi. Serta salah satu pengusaha My Coffee Kalijaya. Sangat berterima kasih kepada DKUKMP Ciamis. Karena telah mendukung dari awal kami belajar produksi kopi. Sampai dengan keluarnya sertifikat halal ini,” terang Dana.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKasus KSP Serambi Dana, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Ciamis
Artikulli tjetërKritik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Akademisi Unigal Ciamis