Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis melakukan upaya mediasi antara mantan pekerja KSP Serambi Dana yang didampingi LPHBI dengan piha KSP Serambi Dana di Aula Disnaker Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kasus KSP Serambi Dana di Kabupaten Ciamis belum tuntas sepenuhnya.

Namun, dengan upaya yang telah Pemkab Ciamis lakukan melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) kian mendekati penyelesaian.

Disnaker Ciamis, sebelumnya menerima laporan dari LPBHI terkait adanya masalah KSP Serambi Dana.

“Pada tanggal 27 Desember 2022 kami menerima laporan dari LPBHI, adanya pengaduan dari mantan pekerja Serambi Dana Ciamis,” kata Kepala Disnaker Ciamis, H Okta Jabal Nugraha, Senin (9/1/2023) lalu.

Okta mengungkapkan, dalam laporan itu bahwa adanya mantan pekerja Serambi Dana yang tidak mendapat haknya sebagai pekerja.

“Kasus yang dimaksud adalah pelanggaran pasal 185, pasal 187, pasal 188, UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 11 tahun 2020 bab 4 cluster ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dalam permasalahan ini pihaknya pun telah melaksanakan mediasi dengan mempertemukan kedua pihak agar dapat menemui titik terang.

“Berpegang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan. Semoga masalah ini dapat selesai tanpa ada pihak yang dirugikan,” ucap Okta.

Kian Mendekati Titik Temu

Okta menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan tugas sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kita menunggu pertimbangan baiknya bagaimana. Tidak ada durasi waktu bagi mereka. Yang jelas harus diselesaikan secepatnya. Pemda sudah hadir untuk memfasilitasi dengan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Menurut H Okta, kesimpulan dari mediasi antara eks karyawan dan pihak perusahaan Serambi Dana menghasilkan beberapa poin.

“Untuk sistem pengupahan sudah sesuai, namun ada yang di persoalkan, antara lain terkait dengan kontrak kerja. Terakhir ada hak yang belum diberikan dari perusahaan,” terangnya.

H Okta mengungkapkan, pada kesempatan mediasi tersebut, pihaknya pun telah berikan saran-saran terbaik bagi kedu belah pihak.

Hal itu tambah H Okta, Disnaker Ciamis sesuai dengan kewenagannya telah melaksanaka upaya pasilitasi, mediasi dan regulasi.

“Kita sudah pasilitasi mempertemukan kedua belah pihak. Mengenai tuntutan saat ini pihak perusahaan sedang melakukan telaah secara manajerial,” kata H Okta.

Tanggapan LPHBI

Sementara itu, Ketua Umum LPHBI, Ucu Suryana SE sebagai kuasa hukum mantan pekerja KSP Serambi Dana Ciamis menanggapi upaya mediasi tersebut.

Ia pun menyatakan apresiasinya kepada Disnaker Ciamis yang telah mempasilitasi pihaknya dalam upaya mediasi bersama pihak perusahaan.

Ucu menyebutkan, meski belum sepenuhnya terselesaikan, namun dalam agenda tersebut sudah medekati titik temu.

“Mediasi baru satu kali. Sudah mendapatkan hasil walaupun belum sepenuhnya terselesaikan. Ibarat nonton film, baru setengah main. Akan ada lanjutan kemudian hari,” kata Ucu, Senin (16/1/2023).

Mengenai upaya memfasilitasi dari Disnaker sendiri, Ucu menilai pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Ciamis cukup baik.

“Pelayanan dari Disnaker cukup baik. Jadi masalah pengupahan, masalah PHK, cuti dan lembur tadi sudah terbahas dan dipertimbangkan. Ya sudah mengarah ke titik temu,” tuturnya.

Namun, kata Ucu, mengenai sisa tuntutan yang pihak perusahaan belum penuhi akan diurus kembali secapatnya.

“Bagaimana respon dari pihak perusahaan itu, kalau menurut saya belum sepenuhnya. Nanti mungkin ada pertemuan lanjutan,” tandasnya.

Sementara itu, PasundanNews.com sudah konfirmasi meminta hak jawab pada KSP Serambi Dana Ciamis, namun sampai saat ini belum memberikan tanggapan.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakTahun 2023, Berikut Isu Strategis Rencana Kerja Disdukcapil Ciamis
Artikulli tjetërAjang Pencarian Bakat, MA PUI Banjarsari Gelar Turnamen Bola Volly Camat Cup ke-VII