Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H

PASUNDAN NEWS – DPRD Kota Bandung mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 yang dipimpin Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., DPRD tengah membahas Raperda tentang Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aspirasi dan keluhan masyarakat terkait berbagai fenomena di ruang publik.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung menyebut ada dua indikator utama yang menjadi perhatian. Pertama, meningkatnya angka kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir. Kedua, munculnya perilaku yang dinilai menyimpang dan kerap terjadi di ruang publik.

“Kami menerima banyak keluhan masyarakat. Indikatornya jelas, angka HIV meningkat. Di sisi lain, di lapangan juga muncul berbagai perilaku yang dinilai tidak sesuai norma,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan raperda sudah berjalan. DPRD telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai leading sector, serta sejumlah organisasi dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia menegaskan, regulasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menitikberatkan pada aspek pencegahan.

“Kita jangan hanya mengobati. Harus ada langkah preventif agar masyarakat tidak sampai melakukan perilaku berisiko,” katanya.

Dalam draf yang dibahas, peran sejumlah pihak akan diperjelas, termasuk dinas terkait dan aparat penegak perda. Nantinya, Satpol PP Kota Bandung akan diberi kewenangan melakukan pembatasan dan penghentian kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan, terutama jika dilakukan di ruang publik.

Jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau masih tahap awal, bisa dilakukan penghentian dan pembinaan. Namun jika sudah masuk ranah pidana, tentu dilimpahkan ke kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong keterlibatan pelaku usaha dan pengelola ruang publik. Tempat usaha seperti restoran atau kafe diminta tidak memfasilitasi kegiatan yang dinilai bertentangan dengan aturan. Jika melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa diberlakukan.

Sosialisasi menjadi bagian penting dalam raperda ini. DPRD meminta dinas terkait menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami batasan perilaku yang diperbolehkan.

Ia berharap raperda tersebut segera disahkan dan diterapkan secara efektif. “Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen. Harus aplikatif, mudah dipahami, dan bisa dijalankan di lapangan,” tegasnya.

Dengan regulasi yang jelas, diharapkan tercipta ketertiban di ruang publik serta memberikan kepastian aturan bagi masyarakat di Kota Bandung.