Komisioner Bawaslu Kab. Bandung Barat (Istimewa)
KBB, PASUNDANNEWS – Memasuki tahun kedua berkiprah Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akankah terus komitmen menjaga amanah yang diemban dalam melaksanakan pemillihan umum yang jujur, adil, demokratis, dan berkepastian hukum?.
Hasrat lembaga yang dulu bersifat adhoc (sementara) untuk mewujudkan hal tersebut diatas bukanlah isapan jempol belaka. Pasalnya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) selain mempermanenkan lembaga tetapi juga memperkuat kewenangan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.
Kita lihat dalam UU ini setidaknya mencakup 65 pasal (Pasal 89-154) membahas tentang tugas, dan kewajiban seperti: Bawaslu bukan sekadar sebagai lembaga pengawasan pemilu saja, akan tetapi dapat berperan menjalankan fungsi-fungsi peradilan dalam melakukan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Bawaslu juga diberi wewenang untuk dapat memutus laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu kategori terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) terhadap calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Adapun untuk kewenangan Bawaslu, ada 11 kewenangan melekat sesuai UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Setidaknya kewenangan ini bertambah daripada kewenangan Bawaslu dalam aturan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kewenangan yang dimiliki Bawaslu tersebut yakni menangani proses dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Ketua dan Anggota Bawaslu menjadi majelis hakim dalam menyelesaikan urusan para pencari keadilan pemilu.
Hari ini momentum dimana 15 Agustus 2019 yang lalu saat Bawaslu dilantik, kini dengan semangat yang sama, dua tahun mengawasi bangga menjadi bagian pengawas pemilu, Bawaslu KBB harusnya dapat menegaskan komitmen mereka dalam mengemban amanah yang diamanatkan dalam UU tersebut.
Selamat Ulang Tahun yang kedua Bawaslu KBB. Semoga benar tak letih akan pekerjaan yang dibanggakan. Janganlah bosan bicara tentang kebenaran, agar demokrasi tak berakhir dengan kesia-siaan.
(Boim/Pasundannews)
Artikulli paraprakMenggebu-gebu, Begini Konsep dan Program Ketua Pengadilan Agama Ngamprah yang Baru Dilantik
Artikulli tjetërMeski Kecewa, Apdesi Ciamis Terima Keputusan Kemendagri Tunda Pilkades Serentak