Foto/Dok.net

CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis, menerima keputusan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2020.

Sebab, keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlaku secara Nasional dan sudah final. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Sekertaris Umum DPC Apdesi Ciamis, M. Abdul Haris, Sabtu (15/8/2020).

“Mendagri tetap pada keputusannya untuk menunda pilkades. Karena itu kita tidak bisa memaksakannya,” ujar Haris.

Menurutnya, akibat penundaan pelaksanaan pilkades, banyak laporan kekecewaan yang masuk ke Apdesi. Bahkan, tidak sedikit calon kepala desa yang jatuh sakit.

“Wajarlah banyak yang jatuh sakit, pasalnya, hari ini harusnya sudah pemungutan suara. Namun, karena adanya surat keputusan maka di undur,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, biaya yang dikeluarkan calon kepala desa untuk kampanye tidak sedikit. Maka, wajar saja calon kepala desa sangat kecewa terhadap penundaan pilkades saat ini.

“Dengan penundaan ini mungkin akan ada beban psikologis terhadap para calon kepala desa,” katanya.

Namun begitu, Haris tetap menerima keputusan dari Kemendagri untuk menunda pelaksanaan pilkades serentak. Meskipun, ada kekecewaan yang begitu berat.

“Harus apalagi, keputusan ini sudah nasional. Bupati Ciamis juga sudah berusaha mengupayakanya namun tetap Mendagri menunda pilkades,” pungkasnya. (Ferry/Pasundannews.com

Artikulli paraprakHUT Kedua Bawaslu KBB: Dua Tahun Melayani Bangga Menjadi Bagian Pengawas Pemilu
Artikulli tjetërLSM Jembar: Dinas PUPR KBB Lamban Tangani Pembangunan Liar