PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR — Akhir-akhir ini ada berita di sejumlah media berkait dengan KPU Kabupaten Cianjur yang memang memasukan NIK WNA (Warga Negara Asing) ke dalam DPT untuk menjadi Pemilih pada Pilpres dan Pileg 2019.

”Tentu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur ini sangatlah teledor karena seharusnya WNA tidak boleh memilih hak pilih untuk di Indonesia ini, seperti yang disampaikan juga oleh Kapuspen Kemendagri Bahtiar yang menegaskan WNA yang memiliki KTP elektronik tidak bisa menggunakan kartunya untuk memilih dalam Pemilu karena tidak memenuhi syarat untuk bisa memilih sebagaimana diatur Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Deder selaku Kabid PTKP HMI Cianjur saat melakukan aksi di Kantor KPU Kabupaten Cianjur bersama seratusan massa HMI Cianjur.

Lebih lanjut dia menyebutkan berdasarkan aturan tersebut pada Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia.

”Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih dan juga Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih,” lanjutnya.

HMI Cianjur menilai apa yang dilakukan KPU Kabupaten Cianjur merupakan sebah kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Sehingga ini bisa berdampak kepada kualitas demokrasi di Kabupaten Cianjur, mana mungkin dapat menciptakan pemilu yang berintegritas kalau penyelenggaranya pun lalai dalam menjalankan tugasnnya. Dengan terjadinya ini dikhawatirkan bisa saja menjadi manupulasi suara untuk kemudian WNA ini dimasukan dan menjadi pemilih,” ungkapnya.

Dikatakan dia, ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh KPU Cianjur yakni kesalahan dalam memasukan nomor kartu keluarga, kesalahan memasukan nomor induk kependudukan dan kesalahan memasukan tanggal lahir.

“Dari beberapa keasalahan itu maka HMI Cabang Cianjur Menyelenggarakan Aksi Kepada KPU Kabupaten Cianjur dengan nama “Raport Merah Untuk KPU Kab. Cianjur” atas lalainya dan ketidak seriusan dalam menjalankan peran dan fungsinya,” ungkapnya.

Maka dari itu HMI Cabang Cianjur, sebut dia menuntut dan meminta Kepada KPU Kab. Cianjur sebagai penyelenggara pemilu KPU harus lebih profesional karena kelalaian ini terindikasi adanya kecurangan yang dilakukan KPU.

“KPU harus serius dalam melaksanakan tugas agar tidak lagi terjadi kesalahan yang timbul dan dapat menciptakan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Jika tidak ada perubahan dan pembenahan sehingga terjadi lagi hal seperti ini maka kami akan menuntut ketua KPU untuk lengser dari jabatannya, karena dinilai tidak baik dalam mengerjakan tugasnnya,” tandasnya. (iing)

Artikulli paraprakTahun Politik, Jabar Battle of Field
Artikulli tjetërTetra X Change Ajak Milenial Berbisnis Saham

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini