Fajar Alamsyah Sekretaris HMI Cabang Garut

PASUNDAN NEWS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut pertanyakan tindak lanjut kasus dugaan korupsi Pokir, Bop dan Reses DPRD Garut Periode 2014-2019.

“Kalau kasus DPRD Garut periode 1999-2004 saja sudah bisa di eksekusi oleh Kejaksaan Negri Garut, Bagaimana dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pokir, Bop dan Rese DPRD Garut periode 2014-2019,” ujar Fajar Alamsyah Sekretaris HMI Cabang Garut.

Menurutnya HMI Cabang Garut tidak akan berhenti menyoroti kasus Dugaan Tipikor Pokir, Bop dan Reses yang saat ini di anggap tidak kunjung ada titik terang walaupun sudah lama dalam tahap penyidikan.

“Seiring berjalannya waktu Kejaksaan Negeri Garut baru-baru ini menangkap mantan anggota DPRD yang terjerat kasus Tipikor makan dan minum periode 1999-2004,” ucapnya.

Fajar mengatakan bahwa hal itu pada dasarnya merupakan kewajiban Kejaksaan Negeri Garut sebagai aparat penegak hukum.

“Kita pada dasarnya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Garut yang berhasil menangkap orang yang sudah melakukan perbuatan melawan hukum, tapi Kejaksaan Negeri Garut juga tidak boleh lupa terkait kasus dugaan Tipikor Pokir, Bop dan Reses, yang hari ini publik sangat menunggu titik terang dari Kejaksaan Negeri Garut,” ujarnya.

Menurut Fajar penangkapan terhadap oknum mantan anggota DPRD yang menjadi DPO, secara tidak langsung Kejari Garut ingin membuktikan bahwa mereka tegas dalam pengambilan keputusan.

“Meskipun kasus itu sudah lama hampir 13 Tahun dan baru bisa ditangkap sekarang, lalu apakah kasus dugaan Tipikor Pokir, Bop dan Reses periode 2014-2019 juga akan bertahun-tahun?,” tanyanya.

Fajar mengatakan saat ini masyarakat sangat menunggu hasil dari dugaan kasus tersebut.

“Dan kita berdo’a agar Kejaksaan Negeri Garut istiqomah dalam menjaga integritas dalam menegakkan kebenaran, sehingga oknum-oknum yang menyalahi aturan bisa di tindak dengan hukum yang berlaku sesuai perundang undangan,” ujar fajar alamsyah.

(TMJ)

Artikulli paraprakFH Unpar bersama DPD RI Gelar FGD Inventarisasi dan Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Artikulli tjetërTingkatkan Mutu Pelayanan, Bjb Cabang Ciamis Resmikan Kantor Baru KCP di Sindangkasih