Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (Poto: Inewstv)

PASUNDANNEWS – Habib Rizeiq Shihab di vonis Majelis hakim dengan denda Rp 20 juta.

Vonis itu di jatuhkan berkaitan dengan kasus kerumunan massa di Megamendung pada Desember 2020 lalu.

Menurut majelis hakim, jika Habib Rizieq tidak di bayar denda tersebut, Rizieq akan di hukum pidana penjara lima bulan.

“Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Adapun sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, pada Kamis (27/5/2021) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Rizieq di anggap telah melanggar aturan dalam Pasal 93 Undang-Undang Republim Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Rizieq dalam sidang tersebut adalah mantan pimpinan FPI itu tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kemudian menurut pandangan hakim, Kesalahan dalam kasus tersebut merupakan delik culpa atau bukan kesengajaan.

Vonis Rizieq tergolong ringan dari tuntutan yang di ajukan jaksa. Sebelumnya dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.00.

*Sanjaya*

Artikulli paraprak5 Makanan Sehat untuk Usia 40 Tahun
Artikulli tjetërPerkuat Koordinasi, Dir Intelkam Polda Jabar Gelar Silaturahmi dengan Mahasiswa