Dewan Pimpinan GMC Kabupaten Ciamis, Pepi Irawan. Foto/istimewa.

PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya membatasi bukan melarang warga melakukan aktifitas, hanya membatasi wilayah, sesuai Pergub No. 27 Tahun 2020 yang mengatur tentang kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dilaksanakan dirumah.

Hal tersebut dikatakan Dewan Pimpinan Gibas Motor Club (GMC) Kabupaten Ciamis Pepi Irawan. Menurut Pepi,  jika memang ada kegiatan yang harus dilakukan diluar rumah protokol kesehatan harus diperhatikan, seperti memakai masker, hand sanitazer, dan menjaga jarak.

“Jangan jadikan PSBB ini sebuah keresahan,  semua mengalami hal ini karena Pendemi, namun ini waktunya untuk kita saling membantu dan menguatkan,” kata Pepi, Minggu (3/5/2020)

Pepi menuturkan, dengan jumlah anggota 200 personel GMC Ciamis telah melakukan beberapa aksi bagi-bagi masker, bagi-bagi takjil,  dan edukasi Covid19 kepada masyarakat.

“Dalam hal ini kami sangat menegaskan dalam sosialisasi agar masyarakat memiliki kesadaran terhadap bahaya Covid19, sehingga patuh terhadap ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Pendemi ini lanjut Pepi, tidak akan berakhir jika masyarakat masih bebal dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid19.

“Sebagaimana yang kita diketahui bahwa, setelah Pemkab Ciamis melakukan rapat secara online dengan Gubernur Jawa Barat, pak Bupati telah menyepakati untuk PSBB Ciamis akan dilaksanakan pada 6 Mei 2020. Semoga berjalan lancar tanpa ada halangan apapun. Aminn” tukasnya. (Hen/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakTerdampak Covid-19, Pembudidaya Ikan Minta Pemkab Tasik Serius Perhatikan Pelaku Usaha Kecil
Artikulli tjetërCianjur Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Rp 30 Ribu dan 40 Ribu