Ketua Fraksi Partai Gerindra, drg. Maya Himawati Sp.Orto

PASUNDAN NEWS – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menegaskan urgensi percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Fraksi menilai, regulasi ini mendesak disahkan mengingat meningkatnya kasus perilaku seksual berisiko dan penyimpangan di kalangan remaja Kota Bandung.

Raperda tersebut menjadi salah satu dari empat rancangan peraturan yang tengah dibahas, bersama:

1. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045;

2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;

3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat; serta

4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, drg. Maya Himawati Sp.Orto., menilai Raperda terakhir memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan generasi muda di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks.

“Tren perilaku seksual remaja saat ini cukup mengkhawatirkan. Proporsi remaja yang terlibat dalam perilaku berisiko seperti kehamilan tidak diinginkan, HIV, dan infeksi menular seksual (IMS) masih tinggi, bahkan cenderung meningkat,” ujar Maya.

Ia juga menyoroti meningkatnya kasus penyimpangan seksual di Kota Bandung yang disebutnya sangat memprihatinkan.

“Pemerintah Kota Bandung bersama seluruh pemangku kepentingan harus mampu menjalankan pengendalian dan pencegahan yang efektif, serta membangun program kolaboratif lintas sektor dan disiplin,” tambahnya.

Menurut Maya, faktor penyebab perilaku seksual berisiko sangat kompleks, mulai dari kurangnya pendidikan seksual, kondisi psikologis dan ekonomi, paparan konten pornografi, pola asuh keluarga, trauma masa kecil, hingga lemahnya iman.

“Karena itu, perlu pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum, tapi juga edukatif, sosial, dan spiritual,” tegasnya.

Ia berharap, dengan disahkannya Raperda tersebut, Kota Bandung memiliki payung hukum yang kuat untuk mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan moral generasi muda.