Ketua Fraksi Golkar, Juniarso Ridwan

PASUNDAN NEWS – DPRD Kota Bandung tengah menyusun aturan baru terkait penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) 7 yang diketuai Juniarso Ridwan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong penataan pembangunan perumahan yang lebih tertib.

Menurut Juniarso, pembahasan Raperda ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi seperti kebijakan tata ruang, hingga kejelasan arah rencana PSU di masa mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan akan PSU dipenuhi secara terukur dan memiliki arah perencanaan yang jelas,” ujar Juniarso.

Pansus juga menyoroti tahapan dalam pembangunan kawasan perumahan, mulai dari pembuatan siteplan, kelayakan lokasi, ukuran luas, hingga waktu serah terima PSU ke pemerintah daerah. Selain itu, diatur pula mekanisme perizinan, sistem monitoring, serta prosedur penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap rencana yang telah disepakati.

“Kami membahas pembentukan tim evaluasi serta jadwal monitoring selama proses pembangunan. Ini untuk menjamin kualitas PSU yang diserahkan kepada pemerintah,” jelasnya.

Raperda ini juga mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan lahan pemakaman, yang akan memiliki dasar hukum lebih kuat. Poin lainnya, termasuk sanksi administratif seperti denda hingga pencabutan izin usaha, ditujukan bagi pengembang yang lalai atau menyerahkan PSU dalam kondisi tidak layak.

“Banyak kasus di mana pengembang sudah tidak bisa dihubungi atau bangkrut, dan PSU akhirnya terbengkalai. Ini harus dihentikan,” tegas Juniarso.

Disusun sebagai pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan, Raperda ini diharapkan dapat memperlancar proses serah terima PSU dan memastikan hak-hak warga terpenuhi.