PASUNDAN NEWS – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 7 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan. Regulasi ini dirancang untuk menggantikan Perda sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2019.
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., Akun., mengatakan bahwa Perda PSU yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
“Perda PSU yang lama disahkan pada 2019. Namun, karena lebih dari 50 persen substansinya mengalami perubahan, maka regulasi ini tidak sekadar revisi, tapi penggantian secara keseluruhan,” ujarnya saat ditemui, Kamis (25/7).
Raperda ini, menurut Ulan, akan lebih menitikberatkan pada pengaturan mekanisme penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah. Salah satu ketentuan penting adalah pengalokasian 30 persen dari total luas lahan perumahan untuk PSU.
“Ketentuan ini disesuaikan dengan kenyataan di lapangan, mengingat keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Kota Bandung,” tambahnya.
PSU yang dimaksud meliputi berbagai fasilitas umum seperti taman, drainase, saluran air (brandgang), hingga ruang terbuka hijau. Penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Bandung sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik bagi warga.
“Kalau PSU tidak diserahkan, masyarakat bisa dirugikan. Contohnya, hak atas sistem drainase yang memadai bisa terabaikan,” tegasnya.
Raperda yang disusun tidak akan berlaku surut, namun tetap akan mengatur ketentuan bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU, meski pembangunan telah rampung.
“Dalam draf, kami juga membahas konsekuensi bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum, memperkuat pengawasan, dan menegakkan aturan secara konsisten,” jelas Ulan.
Selain itu, raperda turut mengatur sanksi bagi pelanggaran berupa sanksi administratif hingga denda. Rincian mengenai sanksi tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
Dalam proses perizinan, pengembang diharuskan mengikuti mekanisme resmi mulai dari pengajuan permohonan, pengecekan tata ruang oleh dinas terkait, hingga penyerahan siteplan sebelum keluarnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun demikian, Ulan mengakui masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU, baik karena kelalaian maupun ketidaktahuan terhadap prosedur yang berlaku.
“Pengawasan perlu diperkuat. Warga pun sebaiknya paham bahwa pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan PSU, karena pada akhirnya itu menjadi milik pemerintah kota,” tandasnya.
Raperda ini ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025 dan segera disahkan menjadi Perda. DPRD berharap, dengan adanya aturan baru ini, para pengembang dapat lebih patuh terhadap kewajiban mereka.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi perlindungan terhadap hak-hak warga dan tata kelola perumahan yang berkelanjutan,” pungkas Ulan.



















































