BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polemik mengenai kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh DPRD Ciamis melalui forum konsultasi bersama para ketua partai politik pengusung pasangan Herdiat-Yana pada Pilkada 2024.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, di Gedung Pramuka pada Selasa (14/10/2025) malam.
Meski dihadiri oleh sekretaris partai pengusung dan bersifat konsultatif, forum tersebut digelar untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait kekosongan jabatan wakil bupati yang terus menjadi pertanyaan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Nanang Permana menegaskan, kekosongan jabatan bukan disebabkan oleh ketidakmauan partai politik untuk mengisi posisi tersebut, melainkan karena tidak adanya dasar hukum yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.
“Ini bukan soal tidak mau ada wakil. Secara hukum, posisi Wakil Bupati Ciamis sejak awal memang tidak pernah ada. Almarhum Yana D. Putra meninggal dunia sebelum penetapan pasangan calon dan pelantikan, jadi dasar hukumnya sampai saat ini belum ada,” jelas Nanang.
Baca Juga :Bupati Ciamis Dorong Dekranasda Jadi Motor Inovasi dan Pusat Data Kerajinan Daerah
Nanang menjelaskan, penjelasan DPRD merujuk pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang hanya mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah apabila berhenti karena tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Dalam kasus Ciamis, jabatan wakil bupati belum pernah diisi sejak awal, karena almarhum meninggal sebelum penetapan pasangan calon dan pelantikan. Pasal 176 berlaku untuk mengganti wakil bupati yang berhenti, bukan untuk mengisi jabatan yang belum pernah ada. Jadi tidak bisa dipaksakan,” paparnya.
Nanang juga mengungkapkan bahwa DPRD Ciamis telah dua kali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahkan melalui forum Bimbingan Teknis (Bimtek) yang secara khusus membahas persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan atau petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
“Kami sudah melakukan konsultasi dua kali ke Kemendagri. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas. DPRD tidak memiliki kewenangan membuat regulasi baru, jadi kami hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menanggapi tudingan di media sosial yang menyebut DPRD maupun partai politik bersikap diam terhadap isu ini, Nanang menegaskan bahwa pihaknya justru tengah berupaya menjawab keresahan publik.
“Kami tidak diam. Justru kami sedang menjawab suara masyarakat yang ingin tahu. Tapi karena tidak ada dasar hukumnya, kami tidak bisa melakukan pemilihan wakil bupati. Ini bukan soal kemauan politik, tapi soal kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
(Pepi Irwan/PasundanNews.com)




















































