BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – DPRD Ciamis memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Ciamis yang hingga kini masih kosong.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Yoyo Wahyono, usai menerima audiensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis, Rabu (23/8/2025).
“Kami menerima audiensi HMI sesuai disposisi Ketua DPRD. Mereka bertanya soal regulasi pengisian Wabup Ciamis. Pertama, yang dilantik dan ber-SK hanya Bupati Ciamis, karena Pak Yana (Wabup) meninggal dunia. Kedua, ini peristiwa unik sehingga tidak bisa menggunakan regulasi PAW. Maka diperlukan regulasi yang jelas. DPRD secara kelembagaan akan bersurat ke Kemendagri,” ujar Yoyo.
Ia menegaskan, setelah regulasi turun, proses selanjutnya menunggu usulan kandidat dari gabungan partai politik Koalisi Ciamis Maju.
Menurutnya, langkah ini bukan untuk memperlambat, melainkan untuk memastikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan gugatan di kemudian hari.
“Kemarin saat Bimtek di Cirebon, kami juga mendapat materi soal ini dari Kemendagri. Namun, masih buntu, belum ada pencerahan. Karena itu kami akan berkirim surat langsung ke Kemendagri,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua HMI Ciamis, Adytya Maulana Aziz, menyampaikan bahwa audiensi dilakukan guna memperoleh kejelasan atas kekosongan kursi Wabup yang menjadi perhatian publik.
“Meskipun kami tidak mendapat bukti langsung bahwa DPRD sudah bersurat ke Kemendagri, kami berharap langkah ini bisa menghasilkan titik terang. HMI akan terus memantau perkembangan soal pengisian kursi kosong Wabup Ciamis agar tidak berlarut-larut,” tegas Adytya.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)




















































