Poto: Istimewa

GARUT, PASUNDANNEWS –  Dewan Pengurus Cabang SIDIK Kabupaten Garut Bersama Elemen Masyarakat Kabupaten Garut menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut, Selasa (28/07/2020).

Koordinator Aksi, Yogi Iskandar dalam orasinya menuntut Ketua dan seluruh unsur Pimpinan  DPRD kab. Garut membawa berita acara (BA) Rapat Internal Badan Kehormatan (BK) DPRD ke sidang Paripurna.

“Kita meminta kepada Ketua dan seluruh unsur Pimpinan  DPRD kab. Garut agar segera membawa berita acara (BA) Rapat Internal Badan Kehormatan (BK) DPRD ke sidang Paripurna untuk dibacakan sehingga menjadi putusan  yang sah sebagaimana telah di atur dalam TATIB DPRD  No 1 tahun 2018”. Jelas Yogi.

Kami merasa bahwa ketua DPRD/Pimpinan DPRD ataupun para ketua Fraksi dan ketua BAPEMPERDA DPRD Kab.Garut terkesan saling melindungi sesama anggota DPRD dari perbuatan tercela. Bahkan terkesan telah terjadi kesepakatan bersama untuk melanggar TATIB DPRD dan melangar sumpah Janji jabatan secara berjamaah. Tambah Yogi.

Aks tersebut diadakan karena tidak adanya Rapat Paripurna Mengenai Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BK DPRD terhadap Dugaan pelanggaran Etika dan Moral oleh Oknum Anggota DPRD berinisial E.

Berdasarkan Release yang dibagikan DPC SIDIK Menuntut dengan isi sebagai berikut:

  1. ketua dan seluruh unsur Pimpinan DPRD kab. Garut agar segera membawa berita acara (BA) Rapat Internal Badan Kehormatan (BK) DPRD ke sidang Paripurna untuk dibacakan sehingga menjadi putusan  yang sah sebagaimana telah di atur dalam TATIB DPRD  No 1 tahun 2018.
  2. Ganti anggota DPRD yang menjatuhkan Marwah DRPD, apalagi terbukti berbuat AMORAL
  3. Kepada ketua DPRD apabila tidak sanggup melaksanakan TATIB DPRD, maka harus segera mundur dari jabatan, karena tidak Pantas menjadi Ketua lembaga DPRD kab. Garut.
  4. Kepada BK DPRD harus Tegas, Objektive serta berani memanggil, memeriksa Ketua DPRD, dan seluruh unsur pimpinan DPRD karena ada indikasi melanggar TATIB DPRD, apalagi ada pernyataan  Ketua DPRD telah mempublikasikan Hasil BK di Media Online sebelum ada ketetapan DPRD melalui Paripurna
  5. Kepada semua partai agar segera mengganti, melakukan PAW Apabila TERBUKTI anggota DPRD melanggar TATIB DPRD, berbuat AMORAL, melanggar ETIKA DPRD, dan sumpah janji jabatan. (Dam/Pasundannews)

 

Artikulli paraprakSaat Operasi Patuh Lodaya 2020, Satlantas Polres Ciamis Bagikan Masker
Artikulli tjetërPP HIMAT Adakan Musyawarah Besar, Kontribusi Kemaslahatan Kabupaten Cianjur