CIANJUR, PASUNDANNEWS, Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Tjiandjur (PP HIMAT) Adakan Mubes (Musyawarah Besar) pada sabtu, (25/07/2020).

Muhammad Fadil Fahmi (Demisioner PP HIMAT) menjelaskan bahwa Mubes yang dilakukan adalah musyawarah rutin sebagai proses pertanggung jawaban pengurus PP HIMAT.

“Mubes ini adalah proses pertanggung jawaban PP HIMAT sebelumnya dan rapat mengenai AD/ART PP HIMAT dilanjutkan dengan pemilihan Ketua umum PP HIMAT Periode 2020-2022”. Jelas Fadil.

Mubes yang dilaksanakan 2 tahun sekali sesuai periode jabatannya dan kali ini hanya 2 kandidat calon Ketua umum PP HIMAT yang berhasil maju.

Adapun prihal perserta, Mubes PP HIMAT diikuti oleh para peserta penuh yang berasal dari delegasi para mahasiswa di dalam Cianjur ataupun mahasiswa Cianjur yang kuliah diluar Cianjur.

Muhammad Fadil Fahmi (Demisioner PP HIMAT) hadir sebagai Ketua umum PP HIMAT periode sebelumnya selain menyampaikan LPJ nya beliau juga mengungkapkan harapannya untuk PP HIMAT selanjutnya “Kedepannya supaya bisa lebih eksis dan tetap konsisten,” harapnya.

“Selain itu diharapkan kepengurusan PP HIMAT selanjutnya supaya bisa berkontribusi untuk kemaslahatan Kabupaten Cianjur”, papar Muhammad Fadil Fahmi.

Berdasarkan hasil penetapan Pimpinan Sidang Mubes pada tanggal 25/07/2020, menghasilkan keputusan bahwa yang memenangkan MUBES pada tahun 2020 adalah saudara Irwan Muchilal.

“Alhamdulillah, terimakasih banyak kepada semua pihak yg sudah mendukung dan mempercayakan amanah ini,” Ucap Irwan Muchilal selaku Formatur Ketua umum PP HIMAT terpilih.

“Terimakasih kepada panitia yang sudah bekerja keras dalam menyelenggarakan MUBES PP HIMAT tahun ini juga kepada para peserta yang sudah hadir,” Kata Irwan Muchilal saat menyampaikan sambutannya.

Irwan Muchilal berharap selama ia menjabat sebagai Ketua umum PP HIMAT, “semoga pengurus dan semua anggota himat tetap solid dalam setiap gerak langkahnya, bersama-sama berikhtiyar dalam membangun peradaban kecianjuran yang sesuai dengan cita cita himat selama ini,” harapnya. (Ris/Pasundannews)

Artikulli paraprakDPC Sidik Garut Tuntut Pencopotan Anggota DPRD Amoral
Artikulli tjetërBuruh Jabar Kembali Aksi, Tolak RUU Omnibus Law dan UU Tapera