Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Budi Kurnia. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Ciamis memastikan seluruh objek wisata (obwis) yang ada di wilayahnya akan patuh terhadap kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat.

Pemerintah telah menetapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 juli 2021.

“Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021, kami pastikan seluruh objek wisata Ciamis patuh terhadap kebijakan tersebut,” kata Sekretaris Dinas Pariwisata Ciamis, Budi Kurnia, Rabu (14/7/2021).

Dinas Pariwisata Ciamis pun mengapresiasi seluruh pelaku pariwisata dan pengelola destinasi wisata yang telah melaksanakan kebijakan PPKM Darurat.

“Mengapresiasi kepada seluruh pelaku pariwisata, pengelolan wisata, kuliner, jasa wisata, jasa hiburan dan cafe yang sudah mengikuti arahan pemerintah selama PPKM Darurat diberlakukan,” ucapnya.

Menurut Budi, kebijakan PPKM Darurat yang pemerintah tetapkan ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat paparan Covid-19.

Selain itu juga mengurangi angka keterisian rumah sakit yang beberapa waktu terakhir mengalami overcapacity khususnya ruangan untuk pasien Covid-19.

“Terlebih saat ini keterisian rumah sakit dibeberapa wilayah sudah tinggi termasuk Ciamis,” katanya.

Budi menambahkan, meski tempat wisata tutup, namun program promosi pariwisata tetap berjalan dengan berbagai bentuk promosi.

Budi menilai pandemi memberikan waktu bagi dunia pariwisata untuk membenahi sumber daya manusia hingga infrastruktur penunjangnya.

Selain itu, promosi pariwisata yang Dispar lakukan guna mendongkrak destinasi wisata yang ada di Kabupaten Ciamis.

“Promosi wisata akan terus kita laksanakan dengan tujuan agar Ciamis selalu menjadi rekomendasi tujuan wisata dan menjadi pilihan utama berwisata,” tandasnya.

Artikulli paraprak7 Hari Penerapan PPKM Darurat di Cianjur, 155 Kendaraan Diputar Balik
Artikulli tjetërWarga di Desa Ciomas Antusias Jalani Vaksinasi Covid-19