Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ade Afriandi. (foto: Istimewa)

PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) 2020 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar. Pasalnya, penetapan UMP dinilai tidak mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Ade Afriandi mengatakan, UMP sebesar Rp 1.810.350 adalah hasil keputusan dan rekomendasi dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Jawa Barat. Penetapan juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP Tahun 2020.

“UMP berlaku 1 Januari 2020 untuk masa kerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang bekerja lebih satu tahun, UMP-nya sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk,” ucap Ade usai audiensi bersama KSPSI Jabar di Gedung Sate Bandung, Selasa (05/11/2019).

Ade menjelaskan, nilai tersebut didapat dari formula perhitungan upah minimum sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Dengan ditetapkannya nilai tersebut, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada 2020 harus lebih besar dari UMP. Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak wajib menetapkan UMK untuk kabupaten/kota tertentu atau yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

Menurutnya, ukuran UMK di setiap kabupaten/kota pun tidak sama, sehingga Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan Focus Group Discussion (FGD). Langkah tersebut dilakukan untuk membahas KHL yang akan digunakan.

“Di Jabar juga diawali FGD untuk UMK. Jabar sedang merumuskan item faktor KHL, kemudian di kabupaten/kota bikin kajian dan berikan rekomendasi ke gubernur,” terangnya. (man)

Artikulli paraprakBudi Frimas Terpilih Sebagai Kepala Desa Mekargalih
Artikulli tjetërDinilai Tidak di Butuhkan, KSPSI Tolak UMP Jawa Barat