Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi Adminduk (Administrasi Kependudukan) bersama pemerintah desa se Kecamatan Cihaurbeuti. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Ciamis menggelar sosialisasi Adminduk bersama pemerintah desa (Pemdes).

Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu seluruh Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa se Kecamatan Cihaurbeuti.

Sosialisasi Adminduk atau administrasi kependudukan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan pada tingkat pemerintahan desa.

Kegiatan dengan mengusung tema ‘Pentingnya Data Kependudukan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan’ ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cihaurbeuti pada Senin (6/2/2023).

Dalam hal ini, Plt. Kepala Disdukcapil Ciamis Ir. Tini Lastiniwati., M.P. hadir langsung sebagai narasumber bersama Dr. Sophan Mahdiyana., S.IP, MM selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.

“Salah satu langkah strategis Disdukcapil dalam memudahkan pelayanan adalah dengan menerapkan Identitas Kependudukan Digital bagi seluruh masyarakat Ciamis,” tuturnya.

Serta mengembangkan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga pengguna salah satunya dengan Pemerintah Desa.

Ia mengatakan, kerja sama pemanfaatan data kependudukan membantu lembaga pengguna untuk melakukan verifikasi dan validasi data penduduk sebelum diterbitkan dokumen.

“Sehingga dokumen yang lembaga pengguna terbitkan memuat data penduduk yang valid,” ungkapnya.

Tini menjelaskan, pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat Pasal 58 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sementara pelaksanaan kerja sama pemanfaatan data kependudukan diatur dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Lebih lanjut, kata Tini, kerja sama pemanfaatan data merupakan salah satu langkah awal dalam peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Tini pun mengajak kepada pemerintahan desa untuk bersama sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam layanan Adminduk.

“Sehingga dokumen yang Pemerintah Desa terbitkan memuat data penduduk yang valid sehingga layanan menjadi tepat sasaran,” paparnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakGerakan Pemuda Ansor Ciamis Gelar Tasyakuran dan Refleksi 1 Abad NU Tahun 2023
Artikulli tjetërBawaslu Ciamis Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU