Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Dr. H. WasdI Ijudin. Foto/Dok PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kabupaten Ciamis adalah salah satu wilayah bagian utara Jawa Barat yang menyimpan banyak potensi pariwisata, mulai dari wisata berbasis alam, hingga wisata budaya.

Selain itu, Kabupaten Ciamis juga memiliki banyak potensi wisata air, seperti Curug dan Sungai yang kerap masyarakat kunjungi.

Umumnya wisata di Ciamis merupakan wisata berbasis lokal. Beberapa destinasi wisata yang beroperasi masih belum memiliki pengelola, izin dan SOP (Standar Operasional Prosedur).

Belum memilikinya izin dan prosedur tersebut berdampak dalam hal penanganan pada aspek keselamatan pengunjung.

Dinas Pariwisata Ciamis meminta pada tempat wisata yang belum memiliki pengelola, izin dan SOP agar jangan dulu buka. Disarankan untuk terlebih dahulu menempuh prosedur tersebut.

“Menyarankan kepada pemerintah kecamatan maupun desa untuk tempat wisata yang belum memiliki izin dan SOP agar menutup terlebih dahulu dan menempuh prosedur itu,” kata Kepala Dinas Pariwisata Ciamis Wasdi, Rabu (10/11/2021).

Wasdi juga mengajak pada kecamatan dan desa agar bisa mengajak kepada masyarakat untuk tidak berkunjung ke lokasi wisata yang pengelolaannya belum ada atau belum jelas.

“Terutama yang berisiko membahayakan saran saya sebaiknya tutup terlebih dahulu,” kata Wasdi.

Wasdi menyatakan, pihaknya tidak melarang lokasi tersebut jadi tempat wisata. Namun harus terlebih dahulu menempuh regulasi dan pengelolaannya sesuai SOP.

Wasdi mencontohkan, untuk wisata air seperti wisata curug atau sungai dan sejenisnya, ada standar apabila jadi sebuah destinasi wisata, yakni bersih, aman, sehat dan lestari.

Ia mengungkapkan, beberapa waktu terakhir sedikitnya dua orang meninggal dunia di tempat yang masyarakat anggap sebagai obyek wisata.

Hal tersebut menurutnya karena tidak adanya pengawasan. Setelah pihaknya melakukan penelusuran ternyata lokasi tersebut belum jadi destinasi wisata.

Wasdi menerangkan, dalam mengembangkan sebuah potensi wisata harus ada pengelola. Kemudian regulasi salah satunya peraturan desa (Perdes) dan SK Bupati.

Sehingga nantinya dari Dinas Pariwisata akan mengukuhkan pengelolanya, seperti kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

Tanpa prosedur tersebut kata Wasdi, pihaknya khawatir bila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti sebelumnya.

“Ini bukti sayang kami kepada masyarakat. Hindari tempat main untuk maksud wisata yang bagi kami itu belum jadi destinasi wisata,” pungkasnya.

Artikulli paraprak124 Calon Kepala Sekolah di Ciamis Unjuk Kemampuan Berinovasi
Artikulli tjetërNgopi Sehat dengan Cinta Bersama Media, Upaya Dinkes Ciamis Optimalisasi GERMAS