Majelis MK Putuskan Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang sah (Poto: Instagram @kang.dadangsupriatna)

Jakarta, Pasundannews.comDadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan cabup Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

“Syarat gugatan pemohon tidak berkedudukan hukum, maka permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman, seperti disiarkan akun youtube MK, Kamis (18/2).

Putusan MK tersebut atas dasar masalah selisih suara yang sangat jauh antara Nia-Usman dan Dadang Supriatna. Menurut majelis Pemohon tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan. Berdasarkan UU, gugatan bisa dilakukan apabila terdapat selisih suara kurang dari 0,5 persen. Namun hasil Pilkada Kabupaten Bandung selisih suara keduanya mencapai 25 persen.

“(25 persen) selisih suara antara keduanya. Sebagai contoh apabila aturan UU 0,5 persen x 1.657.795. Artinya suara adalah 8.280 suara. Sedangkan dilapangan selisih mencapai 417.189 suara (25,16 persen),” Jelas majelis MK.

Sebagaimana diketahui, dari hasil Pilkada Kabupaten Bandung. Dadang-Sahrul memperoleh suara sebanyak 928.602 menduduki peringkat pertama. Sedangkan pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi memperoleh 511.413 suara yang sah.

Atas putusan Majelis Mahkamah Konstitusi tersebut, Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan berhak untuk dilantik menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Artikulli paraprakDPRKPLH Ciamis Sosialisasikan Desa Bersih Sampah di Kecamatan Rancah
Artikulli tjetërGencar, Penggeledahan KPK di Bandung Barat Terus Berlanjut