Perumda Tirta Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat mengundang para profesional untuk mengisi posisi sebagai Direktur

PASUNDAN NEWS – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Wibawa Mukti secara resmi membuka kesempatan bagi para profesional untuk mengisi posisi Direktur.

Seperti diketahui, Perumda Tirta Wibawa Mukti merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang bergerak di bidang usaha air minum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para peminat dapat melakukan pendaftaran mulai dari 12 sampai 21 Oktober 2022.

“Lamaran persyaratan silahkan dikirim berupa soft copy di Google Formulir pada link https://bit.ly/SeleksiDireksiKBB2022,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah KBB Deni Ahmad A.R saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022).

Deni menambahkan bagi para peminat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait seleksi terbuka ini dapat menghubungi panitia pada email:[email protected].

Berikut persyaratan Direktur Tirta Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat:

Persyaratan Umum

• Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
• Memiliki Keahlian, Integritas, Kepemimpinan, Pengalaman, Jujur, berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
• Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
• Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
• Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
• Tidak pernah menjadi Anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit (dibuktikan dengan surat pernyataan);
• Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana penjara yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah (dibuktikan dengan surat pernyataan);
• Tidak sedang menjalani sanksi pidana (dibuktikan dengan surat pernyataan dan SKCK); dan
• Bukan sebagai pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif (dibuktikan dengan surat pernyataan);

Persyaratan Khusus

• Memiliki Sertifikat keahlian dan/atau pelatihan manajemen air minum / SKKNI bidang pengelolaan SPAM dari badan yang telah terakreditasi sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
• Berpendidikan minimal Strata 1 (S-1).

Persyaratan Dokumen

a. Surat Lamaran diketik dan ditandatangan berwarna hitam;
b. Curiculum Vitae (CV) dan Referensi pengalaman kerja;
c. Fotokopi KTP
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
e. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
f. Sertifikasi keahlian /SKKNI pengelolaan SPAM;
g. Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,- dan ditandatangani, meliputi :
• Tidak pernah menjadi Anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;
• Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana penjara yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
• Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri; dan
• Bukan sebagai pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; (im)

Artikulli paraprakHUT ke 77 TNI 2022, Fun Run dan TNI Expo Digelar di Benteng Medan
Artikulli tjetërBanjir di Cianjur, AHY Intruksikan DPD dan DPC Bentuk Tim Tanggap Bencana