Buruh Boikot Belanja di Indomaret, Buntut dari Pembayaran THR
Poto: Indomaret Cisaranten Kulon (Google Maps)

PASUNDANNEWS – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengajak buruh memboikot atau tidak berbelanja di Indomaret pekan depan.

Hal itu buntut dari pembayaran THR oleh PT Indomarco Prismatama yang tidak sesuai aturan isi peraturan perusahaan.

Adapun wilayah yang sudah menyepakati untuk boikot Indomaret adalah Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota lainnya.

Tak hanya boikot mereka juga akan melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy.

Sebagaimana di ketahui Anwar Bessy adalah seorang pegawai Indomaret yang protes karena THR 2020 tidak di bayarkan secara penuh. Sehingga dirinya harus di pidana setelah merusak fasilitas.

Atas dasar itu, aksi boikot pun mendapat dukungan penuh dari Presiden KSPI, Said Iqbal.

Aturan dari Kemenaker sendiri bahwa perusahaan harus membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Aturan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.

Sedangkan peraturan PT Indomarco Prismatama mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.

Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun di berikan satu kali upah.

Sedangkan masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun di bayarkan 1,5 kali upah.

Kemudian masa kerja di atas tujuh tahun akan di bayarkan dua kali upah.

” Terdapat banyak buruh mempunyai masa kerja di atas 7 tahun. Sehingga sepatutnya mereka memperoleh THR sebesar 2 kali upah bersumber pada peraturan perusahaan. Tetapi, mereka cuma memperoleh THR satu bulan upah. Setara dengan 50 persen dari THR tahun lalu,” ujar Said Iqbal, seperti di lansir dari Liputan6, Sabtu (22/5).

Lebih lanjut Said Iqbal menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang serius oleh menajemen PT Indomarco Prismatama dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan..

“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan industri yang telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja serta ketentuan perundangan- undangan semacam UU Nomor 13 Tahun 2003 serta PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Said Iqbal.

Kedudukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Adapun kedudukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Karena peraturan perusahaan akan mengikat terhadap pekerja.

Sama halnya dengan pembayaran THR yang cuma 50 persen saja oleh Indomarco buat masa kerja 7 tahun ke atas. Perihal ini sudah sudah melanggar hukum. Sehingga pantas di duga terdapat faktor pelanggaran perdata dan pidana( penggelapan upah buruh dalam wujud THR).

“Tidak membayar THR cocok dengan isi peraturan industri, sepatutnya di dahului dengan negosiasi buat memperoleh konvensi dengan pihak pekerja ataupun serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan industri tersebut,” ucapnya.

(Sanjay)

Artikulli paraprakHasil Survei: Susi Pudjiastuti Figur Perempuan Terkuat untuk Capres 2024
Artikulli tjetërKetum DPP SEMMI Hadiri Aksi Bela Palestina di Jawa Barat