BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kembali menunjukkan hasil positif.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap terpidana buron Elsa bin Aras setelah lebih dari empat tahun melarikan diri dari eksekusi putusan pengadilan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) sekitar di sebuah pabrik tahu di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Elsa, yang kini berusia 22 tahun, ditangkap tanpa perlawanan setelah sekian lama bersembunyi dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.
Perkara Elsa bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bjr yang menyatakan dirinya terbukti melakukan tipu muslihat terhadap seorang anak hingga terjadi persetubuhan.
Meski putusan dijatuhkan saat Elsa masih berstatus anak, eksekusi tetap wajib dijalankan meski usianya kini telah dewasa.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Bandung.
Penangkapan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pelarian panjang tidak menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga :DinsosP3A Kota Banjar Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Rumah Ambruk dan Warga Rentan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum.
“Kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Melarikan diri tidak menghapus tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan terus mengejar siapa pun yang melanggar hukum, khususnya dalam kasus yang menyangkut keselamatan dan hak-hak anak.
“Negara hadir untuk memastikan setiap terpidana tetap menjalani putusan pengadilan, tanpa kecuali,” ujar Fakhri.
Usai ditangkap, Elsa langsung dibawa ke LPKA Bandung guna menjalani eksekusi putusan. Proses pengamanan berlangsung lancar dan kondusif.
Dengan ditangkapnya Elsa bin Aras, penegak hukum kembali mempertegas komitmen mereka bahwa keadilan bagi korban tidak boleh tertunda. Tidak ada pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dapat bersembunyi dari konsekuensi perbuatannya.
(Hermanto/PasundanNews.com)




















































