Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat kualitas tata kelola Pemerintahan Desa melalui Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (19/01/2026) di GOR Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas.

Pembinaan ini diikuti oleh aparatur dari 11 desa, terdiri atas lima desa di Kecamatan Cimaragas dan enam desa di Kecamatan Cidolog.

Peserta meliputi Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa, serta Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa.

Kegiatan ini juga dihadiri jajaran kecamatan dan Forkopimcam), seperti Camat, Kapolsek, Danramil, Sekretaris Kecamatan, Kasi Tata Pemerintahan, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan pemerintahan, keuangan, serta aset desa.

Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan administrasi maupun persoalan hukum.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya hadir langsung dalam kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan.

Herdiat menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan bukan untuk menggurui aparatur desa, melainkan sebagai upaya bersama memperbaiki dan menyelaraskan penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan.

“Kegiatan ini bukan untuk menggurui, tetapi sebagai ikhtiar bersama dalam meluruskan dan membenahi tata kelola pemerintahan desa agar semakin baik,” ujar Bupati.

Ia mengingatkan masih adanya potensi desa yang tersandung persoalan hukum akibat lemahnya pemahaman administrasi dan pengelolaan keuangan.

Oleh karena itu, Herdiat menekankan pentingnya keselarasan antara Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD.

Baca Juga :Kwarcab Pramuka Ciamis Kukuhkan Badan Kelengkapan, Perkuat Arah Pembinaan 2025-2030

“Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan BPD adalah satu kesatuan. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Jika tidak sejalan, potensi masalah, termasuk risiko hukum, akan muncul,” tegasnya.

Herdiat juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan kekompakan antar unsur pemerintahan desa. Menurutnya, membuka kekurangan satu sama lain justru akan memperlemah organisasi.

“Saling membuka aib bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah saling menjaga dan saling menguatkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Herdiat menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa hanya dapat dicapai melalui kolaborasi dan kebersamaan antara Pemerintah Desa dan BPD.

“Membangun desa tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kesepahaman dan kerja sama. Kita satu organisasi dengan tujuan yang sama, yaitu mewujudkan rencana pembangunan yang telah disepakati bersama,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan peran Inspektorat sebagai auditor pembinaan, bukan auditor investigatif.

Ia mendorong aparatur desa agar tidak ragu berkonsultasi jika menemui kendala dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.

“Inspektorat hadir untuk membina dan membetulkan, bukan untuk mencari kesalahan. Jangan sungkan bertanya, karena pembinaan adalah kewajiban pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, perhatian khusus diberikan pada penataan dan pendataan aset desa, serta pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan.

“Aset desa harus tertata dan terdata dengan baik. Penggunaan dana desa dan ADD juga harus dikelola secara benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)