Pelayanan Admintrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis. foto/Hendri.Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) alami minimnya ketersediaan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Yayan M. Supyan.

Menurutnya, blanko KTP sangat penting guna memenuhi kebutuhan warga masyarakat dalam hal administrasi kependudukan.

“Minimnya blanko yang tersedia itu sudah terjadi pada awal November 2024,” ujarnya pada Sabtu (11/1/2025).

Yayan menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin guna mengatasi minimnya blanko KTP tersebut.

Salah satunya yaitu melalui identitas kependudukan digital atau IKD yang menjadi alternatif pengganti KTP.

“Selain KTP, bisa memakai salah satu alternatif, yaitu memiliki identitas kependudukan, digital atau IKD” imbuhnya.

Di Kabupaten Ciamis sendiri, Disdukcapil tengah gencar mendorong masyarakat untuk memiliki IKD.

“Caranya bisa semua pengambilan dokumen adminduk terlebih dahulu harus mengaktivasi IKD di gadget masing-masing,” jelasnya.

Blanko KTP Terbatas, Disdukcapil Ciamis Pinjam ke Kota Banjar

Soal blanko KTP yang minim, lanjut Yayan, untuk kebutuhan hingga saat ini, blanko yang ada di kabupaten Ciamis meminjam dari Disdukcapil Kota Banjar.

“Sisa hari kemarin sekitar 200 keping, sekarang tersisa 100 keping lagi,” ungkapnya.

Kekurangan stok blanko tersebut, lanjut Yayan, di Ciamis sendiri tidak hanya terjadi hanya sekarang.

Bahkan tiap tahun pun selalu terjadi, hingga wilayah lainnya.

“Kita pinjam sementara di Kota Banjar sebanyak 500 keping, dan kini stoknya mulai menipis. Ajuan Ke Kemendagri sudah, namun stok barangnya belum ada,” jelasnya.

Berbicara kebutuhan sendiri, sambung Yayan, jika dirata-ratakan perbulannya itu mencapai 2000 keping blank KTP.

“Iya itu tergantung kebutuhan dan momentum juga. Tiap tahun memang sering terjadi kekurangan blanko dan itu tidak hanya di Ciamis saja tapi didaerah lainnya juga sama,” paparnya.

Baca Juga : Disdukcapil Ciamis Catat 14.764 Sudah Pakai Identitas Kependudukan Digital 

15.492 Warga Kabupaten Ciamis Sudah Pakai Identitas Digital

Disdukcapil, kata Yayan, sebelumnya telah melaporkan terdapat sebanyak 14.754 warga sudah melakukan registrasi identitas kependudukan digital (IKD).

Pada tahun 2024 sebanyak 247.627, yang sudah melakukan registrasi baru 15.492 atau 1,58%.

“IKD merupakan identitas resmi seseorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dinas kependudukan,” katanya.

Fungsi dari IKD, tambah Yayan, sebagai pembuktian legal kependudukan elektronik, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya.

“Aplikasi IKD bisa diunduh di play store, tinggal nanti diisi saja data berupa NIK, nomor ponsel dan email, lalu tinggal ikuti saja petunjuk yang aplikasi IKD,” pungkasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)