Ilustrasi Jual Beli Rumah (Gerd Altmann dari Pixabay)

Bandung, Pasundannews.com – Mempunyai rumah adalah impian semua orang. Namun saat ini harga rumah baru terus meningkat. Solusinya adalah membeli rumah bekas bagi Anda yang berdana terbatas. Namun Anda harus siap mengurus balik nama PBB.

Selain lebih murah, Mebeli rumah bekas Anda harus menyiapkan  beberapa dokumen ketika membeli rumah bekas. Berkasnya adalah sertifikat tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang harus di balikkan nama ke nama Anda.

Hendaknya, dua dokumen tersebut sudah di rubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda dan bukan lagi nama pemilik sebelumnya.

SPPT PBB lumayan penting ya. Selain di gunakan dalam hal mengurus perpajakan, surat ini juga sebagai tanda kepemilikian properti yang sah. Bagi Anda yang ingin balikk nama PBB tak di kenai biaya ya. Selain itu pembuatannya tak sulit. Jadi tak perlu repot-repot keluar kocek lagi untuk pengurusan melalui pihak ketiga.

Di lansir dari laman sipp.menpan.go.id, Syarat balik nama PBB.  Berikut beberapa dokumen yang harus di siapkan dalam mengurus balik nama PBB. Yaitu:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi.
  • Fotokopi akta jual beli atau sertifikat.
  • Foto objek pajak.
  • NPWP
  • Fotokopi BPHTB
  • SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.
Cara pengurusan balik nama PBB

Proses balik nama PBB, bisa di lakukan di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat.  Untuk di kantor kecamatan, terlebih dahulu Anda ke loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan menyerahkan berkas-berkas serta mengisi formulir yang di perlukan.

Adapun alur yang harus Anda lewati sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.

2. Mengisi formulis Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).

3. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.

4. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.

5. Anda bisa memgambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.

(Cs)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Prosedur Balik Nama PBB, Gratis dan Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/17/123000165/prosedur-balik-nama-pbb-gratis-dan-bisa-dilakukan-di-kantor-kecamatan.

Artikulli paraprakJangan Konsumsi Minuman dan Gorengan Manis Berlebihan Saat Berbuka Puasa
Artikulli tjetërPelatih Persib Bandung Sebut Pertandingan Malam Tadi Berjalan Buruk