Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Ciamis memperpanjang pendaftaran calon anggota Panwascam.

Perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota Panwascam untuk 17 kecamatan dari 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis ini berlangsung selama seminggu mulai Minggu (2/10/2022) hingga Sabtu (8/10/2022).

Adanya perpanjangan waktu pendaftaran di 17 kecamatan, karena pendaftar di 17 kecamatan tidak memenuhi ketentuan.

Khususnya tentang keterwakilan 30 persen perempuan (gender) sesuai amanat Undang-Undang.

“Makanya pada perpanjangan waktu pendaftaran untuk 17 kecamatan , diprioritaskan bagi kalangan perempuan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, Minggu (2/10/2022).

Ke-17 kecamatan yang diperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panwascam-nya yakni Kecamatan Banjarsari, Cidolog, Cihaurbeuti, Cikoneng, Cipaku,

Kemudian Kecamatan Lakbok, Jatinegara, Lumbung, Pamarican, Panawangan, Panjalu, Panumbangan, Purwadadi, Rajadesa, Sindangkasih Sukamantri dan Tambaksari.

Daftar di atas merupakan sejumlah kecamatan yang pendaftaran dari kalangan perempuan tidak memenuhi ketentuan UU (30%).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Ciamis telah membuka pendaftaran calon anggota Panwascam tanggal 21-27 September2022.

Dengan total pendaftar sebanyak 549 orang yang terdiri dari 401 orang laki-laki dan 143 orang perempuan.(Hendri/PasundanNews.com).

Artikulli paraprakBuntut Tragedi Kanjuruhan, ISESS dan IPW Minta Kapolri Copot Kapolres Malang
Artikulli tjetërHasil Liga Italia Serie-A: Lazio vs Spezia 4-0