Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis turut mengapresiasi 48 desa dengan tepat waktu. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis turut mengapresiasi sebanyak 48 desa di Kabupaten Ciamis.

Hal tersebut dilakukan lantaran keberhasilan beberapa desa dalam melunasi pajak dengan tepat waktu.

Atas keberhasilan ini, Bapenda Ciamis menyerahkan penghargaan berbentuk hadiah sepeda motor operasional kepada desa-desa yang melunasi pajak tepat waktu.

Baca Juga :Galuh Ethnic Carnival 2025, Pesta Budaya Penuh Warna dan Makna di Hari Jadi Ciamis ke-383

“Sebanyak 48 desa berhasil melunasi pajak dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penerbitan SPPT,” kata Aef Saefuloh, Kepala Bapenda Ciamis, Rabu (11/05/2025).

Ia menerangkan, 48 desa yang telah mencapai target pelunasan pajak lebih awal tersebut diberi hadiah sepeda motor.

“Ini merupakan bentuk penghargaan dari Pemda kepada desa-desa yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aef menyampaikan selain insentif kendaraan operasional, desa-desa tersebut juga diberdayakan untuk menanam.

“Lahan kosong di sekitar kantor desa harus ditanami tanaman yang dapat dimanfaatkan kembali, seperti pohon pisang,” ujarnya.

“Hal itu sebagai bentuk pemanfaatan aset pajak untuk kepentingan jangka panjang masyarakat,” tambah Aef.

Baca Juga :Herry Dermawan Sambangi BBWS Citanduy, Dorong Atasi Banjir yang Melanda Lumbung Padi Ciamis

Ia meneruskan, dari target pendapatan pajak tahun ini yang mencapai Rp 25 Miliar, Bapenda Ciamis telah merealisasikan sekitar 45 persen hingga akhir Mei.

“Ini sinyal positif bagi pencapaian target keseluruhan di tahun berjalan. Untuk menghindari kebocoran pendapatan dan mempercepat proses pembayaran, kami juga menerapkan sistem pembayaran nontunai melalui QRIS,” jelasnya.

Aef menambahkan, pembayaran melalui QRIS ini sangat membantu. Selain lebih transparan, juga mempercepat proses dan mengurangi risiko kehilangan data atau dana.

“Kami berharap, dengan kemudahan seperti ini dapat mendorong desa-desa lain agar lebih aktif dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” pungkasnya.

(Herdi/PasundanNews.com)