Foto/Dok. Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sebagai upaya dalam membantu masyarakat terdampak Covid-19, anggota MPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc., Ip., M. Si, memberikan bantuan paket sembako kepada warga di Panoongan, Kecamatan Ciamis, Jumat (26/6/2020).

Agun mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terdampak akibat wabah Virus Corona. Maka dari itu, pihaknya bersama tim berusaha meringankan sedikit beban mereka dengan memberikan paket sembako untuk kebutuhan pokok keluarga.

“Pembagian semabako ini, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” katanya.

Agun menjelaskan, pembagian sembako ini bukan kali pertamanya, namun hari ini merupakan gelombang yang ke 4. Dengan adanya sembako ini, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan sembako ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak, untuk mencukupi kebutuhan pokok keluarga” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat saat ini belum beraktifitas normal. Sehingga, pendapatan juga belum pulih seutuhnya. Maka dari itu, pihaknya mengajak kepada masyarakat yang mampu agar saling gotong-royong bahu membahu membantu warga yang terdampak.

“Kita lawan Covid-19 dengan gotong royong membantu sesama, agar bisa sedikit meringankan beban masyarakat yang terdampak,” tuturnya.

Agun mengungkapkan, meskipun di Jawa Barat PSBB sudah berakhir. Namun, protokol kesehatan atau pola hidup sehat harus tetap dilakukan dalam kondisi New Normal ini.

“Saat ini di Jabar memasuki kehidupan adabtasi baru atau new normal, tapi protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan dibiasakan,” ungkapnya.

Selain itu, Agun juga mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa bersabar dan tawakal, diikuti dengan ikhtiar, dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Senantiasa sabar dan tawakal kepada Allah SWT. Dibarengi dengan ikhtiar menjaga kesehatan. Minimal di lingkungan dan keluarga masing-masing,” pungkasnya. (Hen02/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakPandemi Corona, Bagaimana Tata Ruang Kota Dipersiapkan Agar Ramah Bencana Non Alam?
Artikulli tjetërAgun Gunandjar Sudarsa: Pembahasan RUU HIP Dihentikan