Istimewa

PASUNDANNEWS.COM – Bantuan sosial atau bansos hingga saat ini masih direalisasikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Salah satu bansos yang masih disalurkan kepada masyarakat adalah Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3.

Kendati begitu, kapan PKH tahap 3 cair dan bisa diterima masyarakat penerima PKH?

Berikut tanggal pencairan dan kategori penerimanya pada tulisan ini.l, sebagaimana melansir laman Pikiran Rakyat, Sabtu (23/7/2022).

Untuk diketahui, PKH tahap 3 tahun 2022 sudah mulai disalurkan sejak Juli 2022 kepada masyarakat yang berhak.

Bansos ini disalurkan dalam kurun waktu tiga bulan. Mulai sejak bulan Juli hingga September 2022 mendatang.

Adapun waktu pencairannya sendiri ada di antara tanggal 1 sampai 31 di antara bulan Juli, Agustus, dan September.

Total besaran bansos yang bisa didapatkan oleh setiap PKH per tahunnya berbeda-beda. Tergantung kategori masyarakat penerima.

Berikut Ini Kategori Penerima Manfaat PKH

1. Ibu hamil atau menyusui mendapatkan bansos senilai Rp3 Juta per tahun.

2. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun mendapatkan total Rp3 Juta per tahun.

3. Anak sekolah SD mendapatkan total Rp900 ribu per tahun.

4. Anak sekolah SMP mendapatkan total Rp1,5 juta per tahun.

5. Anak sekolah SMA mendapatkan total Rp2 juta per tahun.

6. lanjut usia atau lansia mendapatkan total Rp2,4 juta per tahun.

7. Penyandang disabilitas mendapatkan total Rp2,4 juta per tahun.

Untuk memastikan Anda menjadi penerima bansos PKH tahun ini, masyarakat bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui HP maupun komputer dengan cara sebagai berikut.

– Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

– Pilih wilayah penerima manfaat atau PM, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota. Kecamatan, hingga Desa.

– Tulis nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.

– Masukkan 8 huruf kode yang muncul pada kotak di layar.

– Klik Cari Data.

Apabila masyarakat menjadi salah satu penerima dari program PKH, maka akan muncul keterangan.

Dengan rincian nama lengkap PM, NIK KTP, jenis bansos dan periode penyaluran bansos, serta status pencairan.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKini NIK Sekaligus Menjadi NPWP, Berikut Cara Cek Identitasmu Secara Online
Artikulli tjetërKasus Perundungan Bocah di Tasikmalaya, Wagub Jabar Dorong Untuk Tetap Diproses Secara Hukum