Istimewa

PASUNDANNEWS.COM – Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Masyarakat, kini sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK, sebagaimana mengutip laman CNBC Indonesia, Sabtu (23/7/2022).

Hal ini dicoba langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

Untuk diketahui, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Mengacu pada bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK yang didapatkan berlaku seumur hidup.

Biasanya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Tetapi terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut. Apakah valid atau tidak.

Jika NIK ternyata tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Cek NIK KTP secara online juga biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, saat ingin mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hingga mengikuti Pemilu.

NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Tetapi terkadang, nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari.

Cek NIK Secara Online

Cara cek NIK KTP bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil.

Cara mengeceknya mudah dan sederhana, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda.

Misalnya Dukcapil Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, dan lainnya.

Mencarinya bisa di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili sesuai KTP.

Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil

Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa dipilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna “Halo Dukcapil” pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram.

Bisa juga menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.

Menghubungi mereka dapat melalui personal chat dengan format :

#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.

Tetapi, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

Melalui call center, bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan.

Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.

Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

4. Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS

Kemudian, cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Caranya cukup mudah, yaitu mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Banjarsari/Ciamis/Jawa Barat

Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.

Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:

Cek#KTP#NIK

5. Cek NIK KTP Secara Online Via Email

Terakhir, cara cek NIK KTP secara online yang yaitu dapat dilakukan melalui email. Bisa mengirim email ke [email protected].

Dengan menggunakan format berikut untuk mengisi badan email:

#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

Jika tidak terburu-buru, maka bisa memakai cara ini sebagai opsi. Karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.

Itu dia 5 cara cek NIK KTP secara online, mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakNatasha Wilona Paparkan Kriteria Cowok Idaman, Ini Faktanya
Artikulli tjetërBansos PKH 2022 Tahap 3 Cair Bulan Ini, Berikut Kategori Penerimanya