Erik Tohir Menteri BUMN RI
JAKARTA, PASUNDANNEWS.COM – Tiga Bank syariah BUMN resmi bergabung dan berganti nama menjadi PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Bank syariah ini mulai aktif bergabung pada 1 Februari 2021.
Ketiga bank syariah tersebut yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Penggabungan tiga bank syariah yang dikelola pemerintah ini harus berdasarkan pengkajian yang komprehensif dan mendalam.
Pasalnya melihat realitas yang ada sekarang ini, perkembangan perbankan syariah di Indonesia masih belum berkembang secara pesat. Hal itu disebabkan karena masih banyaknya persoalan-persoalan yang menghambat dan belum terselesaikan.
Ketua Umum Serikat Muamalat Indonesia (SMI) Yudha Prakarsa K. Wiguna mengatakan, sebetulnya ada tiga masalah besar yang menghambat perkembangan perbankan syariah di Indonesia sampai saat ini,” kata Yudha saat dimintai keterangan di Jakarta, Senin, (11/01/2021).
Pertama, terkait ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah.
Kedua, terkait tingkat pemahaman produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah.
Selain itu, masalah ketiga terkait dengan sumber daya manusia (SDM). Pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mumpuni, padahal banyak sekali sarjana ekonomi syariah di Indonesia, akan tetapi pihak perbankan justru banyak mengambil SDM untuk perbankan syariah dari perbankan konvensional, menurut kami ini keliru, katanya.
Dari ketiga masalah tersebut, ini menjadi tantangan besar bagi PT Bank Syariah Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Sebagai penutup, Bank Syariah Indonesia hendaknya benar-benar menjadi perbankan Indonesia yang dikelola secara good governance, profesional, dan terpercaya untuk sebesar-besarnya hajat hidup dan peningkatan taraf hidup masyarakat, serta tidak bertentangan dengan asas, fungsi, dan tujuan ekonomi syariah, tutupnya.
Artikulli paraprakRidwa Kamil: “Warga Jabar 75 Persen Paham Vaksinasi Covid-19”
Artikulli tjetërSekda Kabupaten Cianjur kini Dijabat Dodit Ardian Pancapana