PASUNDAN NEWS – DPRD Kota Bandung saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat. Inisiatif ini digulirkan oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung sebagai respon terhadap persoalan SARA yang kerap muncul dan belum menemukan penyelesaian tuntas.
Wakil Ketua Pansus 9, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini didorong oleh kekhawatiran terhadap konflik berbau SARA yang terus berulang dalam berbagai bentuk.
“Permasalahan SARA di Kota Bandung ini seperti tidak pernah selesai. Karena itu, kami merasa perlu ada regulasi yang mengatur keberagaman agar masyarakat hidup berdampingan dengan lebih harmonis,” kata Erick.
Selain itu, Erick menekankan pentingnya regulasi ini mengingat Bandung sebagai kota tujuan wisata, baik bagi turis domestik maupun mancanegara. Menurutnya, perlakuan warga terhadap wisatawan perlu mendapat perhatian khusus.
“Kita pernah dengar kasus pelecehan terhadap wisatawan asing, atau pungli terhadap turis lokal. Ini mencoreng nama baik kota. Maka dari itu perlu ada aturan agar masyarakat tahu batasan dalam bertindak,” ujarnya.
Erick juga menyampaikan bahwa proses pembahasan baru memasuki tahap awal, dan Pansus baru dua kali menggelar rapat. Pertemuan pertama membahas pandangan dari bagian hukum, yang menyebutkan bahwa Perda tidak boleh memuat sanksi maupun isu agama secara langsung.
“Pandangan dari tim hukum menyebutkan bahwa unsur agama sebaiknya tidak dimasukkan, dan juga tak boleh ada sanksi. Tapi kami di Pansus mempertanyakan, kalau tanpa sanksi, lalu untuk apa membuat Perda? Bukankah sanksi diperlukan agar aturan dipatuhi?” ungkap Erick.
Menurutnya, tanpa ketegasan, masyarakat bisa bertindak seenaknya, termasuk memprotes aktivitas keagamaan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau tidak diatur, ini bisa jadi bom waktu. Raperda ini justru diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam mengatur keragaman masyarakat Kota Bandung,” tambahnya.
Saat ini, pembahasan Raperda masih dalam tahap awal diskusi substansi, terutama terkait perdebatan soal perlu atau tidaknya sanksi dalam regulasi tersebut. DPRD berharap, ke depan para ahli bisa turut memberikan masukan agar Raperda ini memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.




















































