KBB, PASUNDANNEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) siap bertarung di Mahkamah Agung (MA) menyelesaikan polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Girimukti Kecamatan Cipongkor.
Hal ini menyusul telah dilayangkannya Surat Pernyataan Kasasi ke MA, menanggapi atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB Asep Sudiro mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan memori kasasi yang dipastikan hampir rampung.
“Surat pernyataan kasasi sudah dikirim, kini kita tengah menyusun memori kasasi,” ujarnya.
Asep mengatakan pihaknya kini mempunyai waktu selama empat belas hari terhitung setelah dilayangkannya surat pernyataan kasasi ke MA.
“Kamis, (8/10) kita sudah kirim surat ke MA, Insya Allah Selasa (13/10) memori kasasi bisa selesai,” katanya.
Polemik Pilkades Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor KBB terus berlanjut dengan diterimanya Banding yang dilakukan pihak penggugat Ecep Komarudin oleh PTUN Pusat Jakarta atas putusan PTUN Bandung.
Kini, babak baru akan segera tersaji di MA, dimana tergugat dalam hal ini Surat Keputusan Bupati atas pengangkatan Kepala Desa Girimukti atas nama Asep Sugilar dipertaruhkan di hadapan lembaga hukum formal yang lebih tinggi.
“Memang ketentuannya kita harus maju (Kasasi), sampai tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan (inkrah), kalaupun nanti kenyataannya harus PK, ya kita pasti akan PK,” Tegas Asep. (Boim)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengatakan,...