BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis mengajukan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Ciamis, Rabu (19/8/2020) dalam kegiatan rapat Paripurna di Gedung DPRD Ciamis.
Keempat raperda tersebut diajukan, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah.
Raperda yang diajukan oleh Bupati Ciamis diantaranya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Raperda Perusahaan umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis dan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD.
“Sebelumnya Pemkab Ciamis, telah mengajukan 8 Rancangan pembentukan Perda Tahun 2020. Namun, baru 3 Raperda yang diajukan terlebih dahulu dikarenakan keterbatasan waktu persiapan Raperda pada beberapa Sektor di Masa Pandemi COVID-19,” kata Herdiat.
Herdiat mengatakan, pada Rapat Paripurna tadi, ditambahkan 1 Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD yang merupakan Raperda di luar Propemperda.
“Terkait 1 Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD, diajukannya Raperda di luar Propemperda bertujuan untuk persiapan operasional RSUD Kawali,” katanya.
Pengajuan pelayanan kesehatan non BLUD ini juga, lanjut dia, sebagai upaya memenuhi kebutuhan terkait peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ditengah bencana wabah penyakit.
Herdiat menambahkan, terkait 4 Raperda yang diajukan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 115 ayat [2] Undang-undang nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
“Undang-Undang tersebut mengamanatkan perlunya penetapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis sependapat dan mendukung sepenuhnya dengan DPRD juga yang telah mengajukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Sesuai ketentuan yang berlaku apabila ada Raperda yang diajukan pembahasannya sama, maka yang digunakan adalah Rancangan Raperda dari DPRD Ciamis.
“Raperda yang kami ajukan nantinya sebagai bahan untuk dipersandingkan,” ucap Herdiat.
Sedangkan untuk Raperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, kata dia, dilakukan sebagai upaya Peningkatan pelayanan Tera dan Tera Ulang bagi masyarakat pedagang serta optimalisasi Pendapatan asli Daerah.
“Untuk penyelenggaraan Pelayanannya telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 Tahun 2019,” katanya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis dilatarbelakangi tidak terwujudnya pembentukan PD BPR Surya Galuh.
Hal tersebut berdasarkan Perda nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan PD BPR Surya Galuh yang merupakan Gabungan dari PD BPR Lakbok, PD BPR BKPD Pangandaran dan PD BPR BKPD Cijulang.
“Tidak terwujudnya pembentukan PD BPR Surya Galuh diakibatkan adanya penyerahan aset PD BPR BKPD Pangandaran dan PD BPR BKPD Cijulang yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Lebih lanjut, Herdiat menambahkan, setelah diserahkanya aset ke Pangandaran. Kabupaten Ciamis saat ini hanya memiliki 1 BUMD BPR yakni PD BPR Lakbok yang seluruh modalnya milik Pemerintah.
Terkait usulan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD yang merupakan Rancangan Peraturan Daerah usulan diluar Propemperda Tahun 2020.
Dilakukan pengajuan sebagai upaya pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat terkait peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tengah bencana wabah COVID-19.
“Rancang Peraturan daerah Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalankan pola operasional sebagai Badan Layanan Umum Daerah,” pungkasnya. (Ferry/Pasundannews.com)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hari Pohon Sedunia diperingati setiap tanggal 21 November.
Momen penting ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat dunia tentang pentingnya pohon.
Keberadaan pohon begitu...