BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Perizinan dan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Banjar menjadi sorotan dalam audiensi sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar bersama DPRD Kota Banjar, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula DPRD Kota Banjar itu dihadiri jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Pembahasan difokuskan pada legalitas usaha hiburan malam dan mekanisme pengawasannya pasca kasus dugaan pengeroyokan di salah satu tempat karaoke.
Dalam forum tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa tempat karaoke yang menjadi lokasi insiden telah mengantongi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Mamat, izin yang diterbitkan hanya berlaku untuk jenis usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Lokasi yang ditanyakan memang sudah memiliki izin, terutama NIB sesuai skala usahanya. Namun, KBLI yang tercantum hanya untuk usaha hiburan karaoke,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa DPMPTSP tidak memiliki kewenangan mengawasi aktivitas di luar ruang lingkup izin usaha, termasuk dugaan penjualan minuman beralkohol maupun keberadaan Lady Companion (LC).
“Kami hanya menerbitkan izin usaha sesuai dokumen yang diajukan. Dalam KBLI tempat karaoke tersebut tidak ada izin penjualan minuman keras. Untuk pengawasan terhadap aktivitas lainnya menjadi kewenangan instansi teknis terkait,” jelasnya.
Baca JugaPolres Banjar Mulai Tangani Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Sherly Serahkan Proses ke Penyidik
Sementara itu, Ketua PC PMII Kota Banjar, Jhony, menyampaikan bahwa organisasinya tidak menolak keberadaan tempat hiburan malam selama seluruh operasionalnya mematuhi peraturan perundang-undangan.
Ia menilai keberadaan usaha hiburan yang legal justru dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), asalkan dijalankan secara tertib dan sesuai regulasi.
“Kami mendukung investasi dan keberadaan tempat hiburan yang memiliki izin resmi. Jika seluruh aturan dipatuhi, sektor ini dapat memberikan manfaat bagi daerah melalui peningkatan PAD,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menyatakan pihaknya akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Kota Banjar.
Ia memastikan komisi yang membidangi persoalan tersebut akan ditugaskan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan langsung di lapangan.
“Kami mengapresiasi masukan dari PMII. DPRD akan meminta komisi terkait melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki,” ujar Sutopo.
Ia berharap setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan menjaga ketertiban sehingga keamanan serta kondusivitas di Kota Banjar tetap terpelihara. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































