BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis mencatat kinerja positif dalam penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Tidak hanya berhasil melampaui target pada 2025, capaian penghimpunan tahun 2026 juga menunjukkan tren yang terus meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.
Wakil Ketua III Bidang Pelaporan dan Keuangan BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Didin Sa’adudin, mengatakan target penghimpunan ZIS tahun 2025 yang ditetapkan BAZNAS RI sebesar Rp24,2 miliar berhasil terlampaui.
Hingga akhir tahun, dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp27,4 miliar.
“Dari target Rp24,2 miliar, realisasi penghimpunan mendekati Rp27,4 miliar atau melampaui target. Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS terus meningkat,” ujar Didin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Kinerja tersebut berlanjut pada tahun 2026. BAZNAS Ciamis kini mengemban target penghimpunan sebesar Rp30,4 miliar.
Hingga memasuki pertengahan tahun, realisasi penghimpunan telah mencapai Rp20,9 miliar atau sekitar dua pertiga dari target tahunan.
Selain meningkatkan penghimpunan, BAZNAS Ciamis juga terus memperkuat sistem tata kelola keuangan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA).
Baca Juga : JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Menyikapi Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan
Aplikasi berbasis digital ini menjadi sistem pelaporan terintegrasi secara nasional yang memungkinkan seluruh proses pencatatan dan pengelolaan dana ZIS dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam implementasinya, BAZNAS Ciamis menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis.
Upaya digitalisasi tersebut mendapat apresiasi berupa penghargaan Silver atas pengembangan sistem informasi yang diterapkan.
Didin menjelaskan, sekitar 60 persen dana yang dihimpun sepanjang tahun lalu berasal dari infak dan sedekah yang dikelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa.
Dana tersebut dihimpun dari masyarakat dan kembali dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan warga di desa masing-masing.
Agar pengelolaannya tertib, BAZNAS menerapkan mekanisme pencatatan dan pencairan dana yang terstruktur. Setiap transaksi penghimpunan tercatat dalam sistem dan disertai notifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pengurus setempat.
Dana yang telah disetorkan oleh UPZ desa ke BAZNAS wajib mengendap selama tiga hari kerja sebelum dapat diajukan kembali.
Untuk kebutuhan mendesak, desa dapat mencairkan maksimal 30 persen dana tanpa proposal, seperti membantu biaya transportasi pasien, kebutuhan logistik darurat, maupun bantuan pendidikan yang bersifat mendesak.
Namun, penggunaan dana tersebut tetap wajib dipertanggungjawabkan pada laporan bulan berikutnya.
Sementara itu, pencairan 70 persen sisanya dilakukan melalui pengajuan proposal yang mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Baca Juga :Perumda Tirta Galuh Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Stabil, Masyarakat Diminta Hemat Air Saat Kemarau
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung lima program prioritas BAZNAS Ciamis, yakni Ciamis Sehat, Ciamis Agamis, Ciamis Cerdas, Ciamis Sejahtera, dan Ciamis Peduli.
Menurut Didin, sistem tersebut membuat pengelolaan dana zakat di tingkat desa lebih fleksibel namun tetap memiliki standar akuntabilitas yang jelas. Keberadaan UPZ dinilai mampu membantu pemerintah desa dalam merespons kebutuhan sosial masyarakat secara cepat dan tepat sasaran.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaan dana umat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi, seluruh dana umat tercatat dalam sistem akuntansi nasional, pengelolaannya transparan, dan manfaatnya dapat diukur. Ini menjadi wujud nyata kepedulian umat Islam dalam membantu sesama sekaligus mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)



















































