Atep Nurahman Walidi (Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah BADKO HMI Jawa Barat). Foto/Istimewa

PASUNDANNEWS.COM – Respon terhadap usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat (9/6/2026) terkait rencana perombakan total Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan momentum krusial bagi wajah hukum kita.

Langkah ini tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyempurnaan administratif, penyelarasan metode omnibus law, adaptasi sistem digital, atau sekadar penyesuaian sanksi pasca-berlakunya KUHP Nasional.

Momentum ini harus menjadi titik balik upaya membangun politik hukum daerah yang demokratis, responsif, dan berkualitas.

Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar serta kompleksitas sosial-ekonomi yang tinggi, Jawa Barat membutuhkan sistem legislasi yang menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan setiap produk hukum lahir dari proses yang rasional dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam perspektif politik hukum, Prof. Mahfud MD menekankan bahwa karakter produk hukum sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.

Sementara itu, Prof. Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa persoalan utama regulasi kita bukan pada kuantitas, melainkan pada kualitas proses legislasi yang sering kali kurang transparan dan minim kajian akademik yang memadai.

Agar tidak terjebak pada formalitas, Raperda ini harus mengintegrasikan empat pilar utama:

Pertama, Penguatan Teknokrasi. Naskah akademik tidak boleh lagi diposisikan sebagai ‘gugur kewajiban’ administratif. Ia harus berbasis riset, data sektoral, dan evaluasi kebijakan yang melibatkan perguruan tinggi serta lembaga penelitian independen. Regulasi yang baik harus lahir dari kebutuhan objektif dan memiliki dasar empiris, bukan sekadar syahwat politik sesaat.

Kedua, Konfigurasi Politik yang Inklusif. Sebagai ruang deliberasi, pembahasan Perda tidak boleh didominasi oleh kepentingan elite atau koalisi mayoritas semata.

Mekanisme pembahasan harus menjamin transparansi, keterbukaan dokumen, dan akuntabilitas agar legitimasi produk hukum tersebut kuat di mata rakyat.

Ketiga, Landasan Ideologis. Jawa Barat memiliki karakteristik masyarakat yang religius dan dinamis.

Raperda ini harus mengatur mekanisme harmonisasi ideologis yang memastikan setiap produk hukum selaras dengan Pancasila, konstitusi, dan prinsip hak asasi manusia.

Keempat, Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation). Kritik utama selama ini adalah partisipasi yang hanya bersifat seremonial.

Diperlukan aturan tegas mengenai uji publik, forum konsultasi dengan organisasi kemahasiswaan, serta mekanisme tindak lanjut nyata terhadap masukan masyarakat. Dalam kerangka collaborative governance, rakyat adalah mitra dalam pengambilan keputusan.

Kita perlu jujur mengevaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2015. Selama satu dekade, regulasi tersebut masih terpaku pada aspek prosedural dan belum menyentuh substansi, seperti analisis dampak regulasi (regulatory impact assessment) yang komprehensif, mitigasi konflik kepentingan, hingga jaminan partisipasi publik yang bermakna.

Dengan adanya 15 Raperda prioritas yang masuk dalam program Bapemperda tahun 2026, DPRD Jawa Barat memikul tanggung jawab besar. Setidaknya empat pilar tersebut menjadi tumpuan utama.

Fraksi-fraksi partai politik harus memanfaatkan momentum ini untuk melakukan reformasi legislasi secara menyeluruh.

Jawa Barat harus mampu menjadi pelopor pembentukan regulasi daerah yang tidak sekadar memenuhi aspek legalitas formal. Kita membutuhkan sistem yang mencerminkan good governance, sound government, dan demokrasi substantif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Jawa Barat yang sejati.

Sekaranglah waktunya legislasi daerah Jawa Barat bertransformasi menjadi lebih tajam, terbuka, dan memihak pada rakyat.

Penulis : Atep Nurahman Walidi (Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah BADKO HMI Jawa Barat).