Terduga pelaku pencurian cabai saat diamankan di Banjarsari Kabupaten Ciamis. Foto/Uus Saepudin.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Upaya pencurian cabai rawit di Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, berhasil digagalkan oleh para petani setempat.

Seorang terduga pelaku diamankan saat tengah beraksi di kebun warga pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari inisiatif para petani yang sebelumnya melakukan pengawasan ketat di area perkebunan.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus pencurian cabai yang kerap terjadi saat musim panen.

Salah seorang petani, Sabnu, mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap tangan ketika sedang memetik cabai rawit jenis ori di lahan milik Munir.

Dari tangan pelaku, ditemukan cabai yang telah dipetik dengan berat lebih dari 3 kilogram.

Baca Juga : Disbudpora Ciamis Mulai Seleksi Pemuda Pelopor 2026, Pacu Prestasi Generasi Muda untuk Kemajuan Daerah

“Pelaku diketahui bernama Arif, warga Desa Sindanghayu. Saat ditangkap, dia sedang memanen cabai di kebun milik Pak Munir,” ujar Sabnu.

Ia menambahkan, pelaku tidak beraksi sendirian. Satu orang lainnya yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri saat warga melakukan penangkapan.

Kasus pencurian cabai di wilayah tersebut disebut bukan kali pertama terjadi.

Menurut Sabnu, para petani telah berulang kali mengalami kerugian, terutama setiap memasuki masa panen, dengan nilai kerugian yang jika ditotal mencapai puluhan juta rupiah.

Kondisi tersebut mendorong warga dan petani untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggelar ronda malam secara rutin di area perkebunan.

Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya salah satu pelaku.

Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Banjarsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap penanganan tegas dari aparat dapat memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tandasnya.(Uus Saepudin/PasundanNews.com)