BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si., menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Ciamis pada Jumat (6/2/2026).
Dalam pertemuan kali ini, Agun memberikan penekanan khusus pada pentingnya pemahaman hukum di tingkat masyarakat sebagai dasar kehidupan bernegara yang tertib dan beradab.
Di hadapan konstituen dan tokoh masyarakat Ciamis, Agun menjelaskan bahwa pemahaman terhadap UUD NKRI 1945 harus terwujud dalam kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Negara kita adalah negara hukum (rechtsstaat). Memahami Empat Pilar berarti memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara di mata hukum. Tanpa kesadaran hukum, persatuan yang kita cita-citakan dalam NKRI akan sulit terjaga,” tegas Agun.
Lebih lanjut, ia menyinggung pentingnya literasi hukum, serta mendorong masyarakat untuk tidak mudah terjerat masalah hukum.
“Terutama terkait penyebaran informasi di era digital yang berpotensi memecah belah persatuan,” tuturnya.
Selain itu, Agun juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum sesuai amanat sila kelima Pancasila.
Dalam pemaparannya, Agun turut mengajak warga Ciamis menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan konflik sosial melalui pendekatan musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur formal.
Mengingat kegiatan ini dilaksanakan berdekatan dengan awal bulan suci Ramadhan, Agun mengingatkan bahwa ketaatan pada aturan (baik hukum agama maupun hukum negara) adalah kunci kenyamanan beribadah.
Ia mengimbau agar masyarakat menjaga ketertiban umum dan menghormati aturan-aturan lokal guna menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif di Ciamis.
“Mari kita masuki bulan suci dengan hati yang bersih dan mentalitas yang patuh hukum. Dengan begitu, ibadah lancar, kerukunan warga pun tetap terjaga,” tutup politisi senior yang akrab disapa Kang Agun tersebut. (Hendri/PasundanNews.com)



















































