Kalapas Banjar Tutut Prasetyo, saat diwawancarai oleh awak media usai upacara peringatan HUT RI ke 80 di Taman Kota, Kota Banjar, Minggu (17/8/2025). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Sebanyak 409 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar menerima Remisi Umum (RU), dan 432 orang warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa (RD).

Hal ini diungkapkan oleh Kalapas Banjar, Tutut Prasetyo, usai upacara peringatan HUT RI ke 80 di Taman Kota.

Ia mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” ujar Tutut kepada awak media, Minggu (17/8/2025).

Sebanyak 406 orang mendapatkan Remisi Umum I, yakni masih harus menjalani sisa pidana setelah dikurangi masa remisi.

Sementara itu, 3 orang memperoleh Remisi Umum II, dengan rincian 1 orang langsung bebas dan 2 orang lainnya masih menjalani hukuman subsidair. Total keseluruhan penerima remisi umum tahun ini mencapai 409 narapidana.

Di sisi lain, pemberian Remisi Dasawarsa yang merupakan kebijakan khusus tahun 2025 juga turut dirasakan oleh warga binaan.

Baca Juga : Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Usai PK Dikabulkan MA

“Remisi Dasawarsa ini menjadi momentum penting bagi kami dalam memberikan motivasi tambahan kepada para narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan,” katanya.

Remisi Dasawarsa I diberikan kepada 415 orang yang tetap harus menjalani sisa pidana, sedangkan 4 orang langsung bebas dan 2 orang lainnya tidak langsung bebas karena memiliki hukuman subsidair denda. Selain itu, 11 orang narapidana menerima Remisi Dasawarsa Pidana Denda namun masih harus menjalani sisa pidana denda.

Remisi ini diberikan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 yang telah beberapa kali diubah, serta Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan terbaru yang mengatur pelaksanaan remisi tahun 2025. Besaran remisi umum berkisar antara 1 hingga 6 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.

Dari total 479 warga binaan di Lapas Banjar, yang terdiri dari 462 narapidana dan 17 tahanan, mayoritas narapidana telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi tahun ini.

“Ini membuktikan bahwa program pembinaan di Lapas Banjar berjalan dengan baik, dan warga binaan meresponsnya secara positif,” jelas Tutut.

Tutut Prasetyo menambahkan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan pengakuan atas perubahan sikap dan perilaku narapidana.

“Remisi adalah bentuk kepercayaan negara terhadap upaya perbaikan diri warga binaan. Harapan kami, ini menjadi awal langkah menuju kehidupan yang lebih baik saat mereka kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)